BPP Prabowo-Sandi laporkan kesalahan input form C1 ke Bawaslu DKI

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi (kanan) dan anggota tim Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Anre Satria Akbar (kiri) usai melapor ke Bawaslu DKI, Sabtu (20/4). (ANTARA/Fianda Rassat)
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi melaporkan KPU RI, KPU Jakarta timur dan petugas yang diduga telah melakukan kesalahan input form C1 ke Bawaslu DKI Jakarta.

Ketua Advokasi dan hukum BPP Prabowo-Sandi, Yupen Hadi, mengatakan, mereka menolak pernyataan yang disampaikan KPU bahwa kesalahan input data itu adalah kesalahan manusia.

"Kami menolak dalil yang disampaikan KPU bahwa ini adalah human error. Karena kami menolak dalil itu makanya kami melaporkan ke Bawaslu untuk diperiksa apakah ini adalah humah error atau ada unsur kesengajaan," kata dia, di Kantor Bawaslu DKI di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu.

Ia mengatakan, ada lima daerah dengan pola yang sama yaitu penambahan suara terhadap pasangan calon 01 dan pengurangan terhadap pasangan calon 02. Hal itulah yang menjadi dasar pelaporan BPP Prabowo-Sandi ke Bawaslu DKI Jakarta.

Dalam laporannya, dia membawa beberapa alat bukti berupa dokumen termasuk diantaranya C1, tangkap layar website situng yang menampilkan kesalahan, dan kliping berita dari beberapa media yang judulnya KPU mengakui ada kesalahan input data.

Ia meminta Bawaslu sebagai lembaga yang berkompeten untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah betul-betul kesalahan manusia atau modus lain.

"Berikan kepastian kepada kami bahwa itu bukan kecurangan itu betul betul human error, kami tidak bisa percaya sepenuhnya hanya kepada KPU, tapi harus dari Bawaslu," jelasnya.

Laporan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Prabowo-Sandi telah diterima oleh Sentra Gakumdu Bawaslu DKI Jakarta dengan nomor laporan 017/LP/PP/Prov/12.00/IV/2019.

Dia juga meminta kepada relawan di empat daerah yang juga terjadi kesalahan input data juga ikut melaporkan. Empat daeraah tersbut yakni di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau.

"Berdasarkan pasal yang kami laporkan pasal 532 itu ancamannya kurang lebih sekitar 4 tahun 532, 535, dan 536 itu ancamannya kira-kira 4 tahun. Karena ini perbuatan serius jadi ancamannya serius," katanya.
Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Jokowi senang masyarakat beri ucapan selamat Sebelumnya

Jokowi senang masyarakat beri ucapan selamat

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS