Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertimbangkan metode kotak suara keliling (KSK) bagi pemilih metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia, karena untuk mempersingkat waktu pemungutan suara ulang.
"Jadi model KSK kan begitu, kami proaktif mendatangi pemilih," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat.
KPU, kata dia, masih menghitung alokasi waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi surat suara yang akan dikirim ke Kuala Lumpur.
Setelah tiba di Kuala Lumpur, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat akan mengirimkan surat suara itu kepada pemilih metode pos.
Setelah surat suara di tangan pemilih metode pos dan dicoblos, maka pemilih itu akan mengirimkan kembali surat suara itu kepada PPLN setempat.
Pramono menambahkan untuk mempercepat waktu, KPU mempertimbangkan akan melakukan "jemput bola" dengan menyediakan metode KSK dengan mendatangi kediaman atau tempat WNI bekerja.
Selain cara KSK, PPLN juga menyediakan kotak suara melalui tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri.
KPU mencatat jumlah pemilih melalui pos di Kuala Lumpur mencapai 319.293 orang.
Ia mengungkapkan rekapitulasi penghitungan suara luar negeri setelah diselesaikan PPLN setempat dan akan dilakukan langsung dalam rekapitulasi nasional di Jakarta.
Hal itu berbeda dengan penghitungan pemungutan suara susulan di dalam negeri yang ditargetkan selesai dalam batas waktu 17 hari atau hingga 4 Mei 2019 atau saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan pemungutan suara ulang metode pos terkait dengan kasus penemuan surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia.
Bawaslu menyebut PPLN Kuala Lumpur dinilai tidak melaksanakan tugas dengan profesional sebagai buntut temuan tersebut.
"Jadi model KSK kan begitu, kami proaktif mendatangi pemilih," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat.
KPU, kata dia, masih menghitung alokasi waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi surat suara yang akan dikirim ke Kuala Lumpur.
Setelah tiba di Kuala Lumpur, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat akan mengirimkan surat suara itu kepada pemilih metode pos.
Setelah surat suara di tangan pemilih metode pos dan dicoblos, maka pemilih itu akan mengirimkan kembali surat suara itu kepada PPLN setempat.
Pramono menambahkan untuk mempercepat waktu, KPU mempertimbangkan akan melakukan "jemput bola" dengan menyediakan metode KSK dengan mendatangi kediaman atau tempat WNI bekerja.
Selain cara KSK, PPLN juga menyediakan kotak suara melalui tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri.
KPU mencatat jumlah pemilih melalui pos di Kuala Lumpur mencapai 319.293 orang.
Ia mengungkapkan rekapitulasi penghitungan suara luar negeri setelah diselesaikan PPLN setempat dan akan dilakukan langsung dalam rekapitulasi nasional di Jakarta.
Hal itu berbeda dengan penghitungan pemungutan suara susulan di dalam negeri yang ditargetkan selesai dalam batas waktu 17 hari atau hingga 4 Mei 2019 atau saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Sebelumnya, Bawaslu RI merekomendasikan pemungutan suara ulang metode pos terkait dengan kasus penemuan surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia.
Bawaslu menyebut PPLN Kuala Lumpur dinilai tidak melaksanakan tugas dengan profesional sebagai buntut temuan tersebut.
Pewarta: Dewa Wiguna, Joko Susilo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019