Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan sampai saat ini belum menerima laporan maupun aduan dari masyarakat terkait kecurangan pasca dua hari digelar pemilihan umum (pemilu) serentak pada 17 April 2019 lalu.
"Kemarin kami tunggu-tunggu juga belum ada, Kemungkinannya setelah rekapan kabupaten baru ada," ungkap Staf Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Suriadi di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat.
Selain laporan yang diterima hanya pada jam kerja (08.00-16.00), masyarakat juga belum menyampaikan aduan sama sekali, padahal pelayanannya tidak terbatas hanya pada jam kantor saja, tetapi juga berlaku untuk hari libur nasional seperti saat ini.
"Tetap kami terima aduan meski libur, dan kita akan terima aduannya untuk disampaikan ke pimpinan. Kalau laporan, harus mengisi form laporan, kemudian dilakukan kajian awal," ungkap Adi sapaannya.
Dijelaskan, laporan yang disampaikan masyarakat paling lambat sepekan setelah waktu diketahui untuk diakukan kajian awal. Jika laporan ini dikategorikan pidana maka akan dibahas pada sentra penegakan hukum terpadu. Pembahasannya melibatkan gabungan tiga unsur, yakni polda, kejati dan bawaslu.
Sementara jika laporan telah lebih dari sepekan dari waktu pertama diketahui, maka dikategorikan laporan kadaluarsa yang kemudian dijadikan informasi awal oleh bawaslu lalu ditindaklanjuti dengan investigasi.
Berbeda dengan lima tahun silam, Adi berkisah, pengaduan dari masyarakat telah banyak diperoleh sejak hari pertama pelaksanan Pemilu 2014, khusunya untuk pelanggaran yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg). Masyarakat bermunculan mendatangi KPU Sulsel karena belum puas dengan penanganan yang dilakukan KPU daerah.
Menurut Adi, kemungkinan perbedaan ini dipengaruhi oleh pelaksanaan pemilu 2014 lalu yang berbeda dengan tahun 2019. Pemilihan caleg dan pemilihan presiden berselang satu bulan pada 2014, sementara pemilu serentak dilaksanakan tahun ini.
"Biasanya ada laporan tetapi sekarang belum ada, artinya upaya pencegahan semakin efektif. Mungkin juga masyarakat sudah tahu bahwa lokusnya ada di kabupaten daerah masing-masing," katanya.
Selain itu, kemungkinan yang terjadi, kata Adi, pengaduan lebih banyak disampaikan ke divisi pengawasan yang saat ini turun ke berbagai daerah. Meski demikian, 10 orang yang bertugas di bagian pengaduan tetap standby 24 jam mengawal aduan masyarakat beserta laporan pada jam kantor.
"Kemarin kami tunggu-tunggu juga belum ada, Kemungkinannya setelah rekapan kabupaten baru ada," ungkap Staf Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Suriadi di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Jumat.
Selain laporan yang diterima hanya pada jam kerja (08.00-16.00), masyarakat juga belum menyampaikan aduan sama sekali, padahal pelayanannya tidak terbatas hanya pada jam kantor saja, tetapi juga berlaku untuk hari libur nasional seperti saat ini.
"Tetap kami terima aduan meski libur, dan kita akan terima aduannya untuk disampaikan ke pimpinan. Kalau laporan, harus mengisi form laporan, kemudian dilakukan kajian awal," ungkap Adi sapaannya.
Dijelaskan, laporan yang disampaikan masyarakat paling lambat sepekan setelah waktu diketahui untuk diakukan kajian awal. Jika laporan ini dikategorikan pidana maka akan dibahas pada sentra penegakan hukum terpadu. Pembahasannya melibatkan gabungan tiga unsur, yakni polda, kejati dan bawaslu.
Sementara jika laporan telah lebih dari sepekan dari waktu pertama diketahui, maka dikategorikan laporan kadaluarsa yang kemudian dijadikan informasi awal oleh bawaslu lalu ditindaklanjuti dengan investigasi.
Berbeda dengan lima tahun silam, Adi berkisah, pengaduan dari masyarakat telah banyak diperoleh sejak hari pertama pelaksanan Pemilu 2014, khusunya untuk pelanggaran yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg). Masyarakat bermunculan mendatangi KPU Sulsel karena belum puas dengan penanganan yang dilakukan KPU daerah.
Menurut Adi, kemungkinan perbedaan ini dipengaruhi oleh pelaksanaan pemilu 2014 lalu yang berbeda dengan tahun 2019. Pemilihan caleg dan pemilihan presiden berselang satu bulan pada 2014, sementara pemilu serentak dilaksanakan tahun ini.
"Biasanya ada laporan tetapi sekarang belum ada, artinya upaya pencegahan semakin efektif. Mungkin juga masyarakat sudah tahu bahwa lokusnya ada di kabupaten daerah masing-masing," katanya.
Selain itu, kemungkinan yang terjadi, kata Adi, pengaduan lebih banyak disampaikan ke divisi pengawasan yang saat ini turun ke berbagai daerah. Meski demikian, 10 orang yang bertugas di bagian pengaduan tetap standby 24 jam mengawal aduan masyarakat beserta laporan pada jam kantor.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019