Syafii: Klaim kemenangan sebelum keputusan KPU jangan didengar

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Ma'arif menyampaikan pernyataan kepada wartawan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2019 seusai Shalat Jumat di Masjid Nogotirto, Sleman yang berada di kompleks kediamannya, Jumat. (Foto Antara/Luqman Hakim)
Secara konstitusi (keputusan KPU) harus diakui jangan kita berspekulasi siapa yang menang dan siapa yang kalah sebelum itu."
Sleman (ANTARA) - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Ma'arif meminta masyarakat tidak perlu mendengar klaim kemenangan yang dilakukan kontenstan dalam pemilu 2019 sebelum muncul hasil penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

"Saya rasa klaim-klaim itu bersifat 'swasta' (tidak resmi), jadi tidak perlu didengar, biar sajalah," kata Buya Syafii kepada wartawan seusai Shalat Jumat di Masjid Nogotirto, Sleman yang berada di kompleks kediamannya, Jumat.

Menurut Syafii, walaupun sudah ada hitung cepat yang dilakukan berbagai lembaga, para kontestan tidak perlu terburu-buru mengklaim menang atau kalah sebelum muncul hasil penghitungan resmi dari KPU yang akan diumumkan pada Mei 2019.

"Walaupun sudah ada hitung cepat yang mengeluarkan pendapat biarkan saja, sebagai rujukan saja," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini.

Menurut dia, siapapun kontestan pemilu 2019 yang menang harus diterima dan bagi yang kalah harus berlapang dada dengan menjunjung tinggi keutuhan bangsa serta nilai-nilai kebhinnekaan.

"Siapapun pemenangnya kita terima, siapapun yang kalah juga harus legowo dan mari kita sama-sama menjaga keutuhan bangsa, perdamaian bangsa, kebhinnekaan, pluralisme, sehingga bangsa ini utuh bersatu untuk mencapai tujuan kemerdekaan, yakni menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata dia.

Apabila keputusan KPU pada Mei 2019 sudah jujur dan adil, serta pelaksanaan pemilu 2019 terbukti berlangsung secara damai maka sesuai konstitusi harus diakui oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Secara konstitusi (keputusan KPU) harus diakui jangan kita berspekulasi siapa yang menang dan siapa yang kalah sebelum itu," kata Syafii.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Ketum PBNU imbau masyarakat tak lakukan gerakan inkonstitusional Sebelumnya

Ketum PBNU imbau masyarakat tak lakukan gerakan inkonstitusional

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS