Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mencatat banyak pemilih dengan membawa formulir A5 dari Kabupaten Sleman yang “lari” ke daerah perbatasan di Kota Yogyakarta untuk mengadu dan berharap bisa menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 2019.
“Hal tersebut disebabkan, surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman dinyatakan habis oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Mereka pun mendatangi beberapa TPS yang berada di daerah perbatasan Kota Yogyakarta dengan Kabupaten Sleman,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta.
Menurut Siti, kondisi tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB sehingga suasana beberapa TPS di wilayah perbatasan terutama TPS yang berada di tepi jalan menjadi sedikit memanas, namun bisa segera diatasi dengan baik.
Siti menyebut, pemilih dari luar daerah yang sudah mengurus A5 di daerah tempatnya terdaftar sebagai pemilih tetap tetapi belum sempat melapor ke KPU Kota Yogyakarta dapat menggunakan formulir tersebut di TPS terdekat asalkan surat suara di TPS tersebut masih tersedia.
“Kejadian kemarin, Rabu (17/4), ada pemilih A5 yang sudah ditempatkan di Mlati, Sleman tetapi kemudian mengadu ke Kota Yogyakarta karena TPS tempatnya memilih sudah tidak memiliki kecukupan surat suara. Idealnya, pemilih A5 memang harus menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar,” katanya.
KPU Kota Yogyakarta, lanjut Siti, sudah menginstruksikan seluruh petugas KPPS atau penyelenggara pemilu di wilayah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih, termasuk pemilih tambahan maupun pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Total jumlah pemilih dengan formulir A5 di Kota Yogyakarta pada Pemilu 2019 mencapai sebanyak 10.411 orang.
Akibat tingginya antusiasme warga luar daerah yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta dengan memanfaatkan formulir A5, menyebabkan beberapa KPPS memutuskan untuk memberikan layanan terhadap pemilih tambahan mulai pukul 12.00 WIB.
“Hal itu bukan disebabkan petugas ingin menghalang-halangi pemilih menggunakan hak suaranya, tetapi karena ada beban moril KPPS yang khawatir surat suara tidak cukup, padahal masih ada pemilih dalam daftar pemilih tetap yang notabene adalah penduduk setempat yang belum menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Siti menyebut, KPU Kota Yogyakarta akan langsung turun tangan jika menerima laporan terkait pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang baru boleh memilih pada pukul 12.00 ke atas. “Kami akan langsung minta KPPS memberikan layanan ke pemilih tambahan jika mereka sudah terdata dalam DPTb di TPS tersebut,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU DIY Wawan Budianto mengatakan, penyelenggara pemilu berupaya memberikan layanan semaksimal mungkin untuk pemilih dengan formulir A5. Di DIY, konsentrasi pemilih dengan A5 tersebar di tiga wilayah yaitu Kabupaten Sleman dan Bantul serta Kota Yogyakarta. Total jumlah pemilih A5 mencapai sekitar 50.000 orang.
“Sepanjang pemilih membawa A5 dan surat suara di TPS tercukupi, maka mereka harus dilayani untuk menggunakan hak suaranya,” katanya.
Ia pun mencontohkan, seorang pilot yang pada hari H pemungutan suara ditugaskan untuk terbang ke suatu wilayah, maka pilot tersebut bisa mengurus A5 di tempatnya terdaftar dalam DPT. “Formulir A5 tersebut kemudian di bawa ke TPS terdekat asalkan surat suaranya mencukupi. Atau TPS bisa mencari tambahan surat suara dari TPS lain terdekat,” katanya.
Sedangkan untuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus adalah pemilih yang sama sekali belum tercatat sebagai pemilih di DPT manapun. Ia diwajibkan membawa kartu tanda penduduk elektronik dan hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan domisilinya.
Baca juga: Menkopolhukam apresiasi kelancaran pemilu 2019
Baca juga: Jokowi-Ma'ruf menangi 99 persen di Vatikan
Baca juga: ICMI ajak masyarakat tetap jaga kesatuan tunggu hasil pemilu dari KPU
Baca juga: Penghitungan suara pemilu di daerah terdampak bencana selesai Kamis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019