Warga Biak Numfor diimbau menunggu hasil penghitungan resmi hasil pemilu yang akan dilakukan KPU secara berjenjang di setiap tingkatanBiak (ANTARA) - Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Melkianus Y.Rumbrawer SM menyatakan penghitungan rekapitulasi perolehan suara pasangan capres-cawapres, caleg DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil pemilu serentak 17 April 2019 menunggu data rekapitulasi formulir C1 manual (real count) dari 468 tempat pemungutan suara.
"Warga Biak Numfor diimbau menunggu hasil penghitungan resmi hasil pemilu yang akan dilakukan KPU secara berjenjang di setiap tingkatan dari KPPS, panitia pemungutan suara, distrik hingga kabupaten dan provinsi hingga KPU pusat," katanya menanggapi rekpatitulasi resmi penghitungan suara pemilu serentak di Biak, Kamis.
Ia mengingatkan warga Biak Numfor untuk menanti pengumuman data resmi tentang hasil pemilu serentak yang sudah terjadwal secara nasional.
Menyinggung penyelenggaraan pemilu di 468 TPS Kabupaten Biak Numfor, menurut Melkianus, sesuai hasil pengawasan di lapangan semua proses pemungutan suara di TPS berjalan aman, lancar dan demokrasi hingga selesai.
Jajaran KPU Biak, lanjut Melkianus, sangat bersyukur dengan pelaksanaan proses pemungutan suara pemilu serentak 2019 karena telah berlangsung lancar sesuai jadwal.
"Ya ini menjadi catatan keberhasilan KPU Biak Numfor yang sudah menjalankan agenda demokrasi lima tahunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Ia berharap proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu serentak 2019 di Kabupaten Biak Numfor bisa selesai tepat waktu sehingga hasilnya akan diplenokan untuk disampaikan ke KPU Provinsi Papua dan KPU pusat.
Hingga H+1 pemilu serentak Kamis pukul 15.30 WIT sejumlah TPS di lima lokasi daerah pemilihan masih merampungkan penghitungan perolehan suara pasangan capres-cawapres, caleg DPD,DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mulai 18-22 April.
Baca juga: KPU Biak menerima 495.637 surat suara pemilu serentak
Pewarta: Muhsidin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019