Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap tim sukses calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh dan DPRK Aceh Selatan.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Benar ada OTT. Kasusnya sedang kami dalami. Yang kena OTT dari PKB dan PNA. Yang kena OTT orang suruhan," sebut Baiman.
Ditanya modus tim sukses atau orang suruhan yang terkena OTT, Baiman Fadhli mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci karena kasus tersebut sedang didalami.
"Kami dalami dulu bagaimana modus yang dilakukan. Nanti salah pula apa yang kami sampaikan. Ya, ya ya, ada OTT," pungkas Baiman Fadhli.
Sebelumnya beredar surat pernyataan dengan kop surat Bawaslu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan tanggal 16 April 2019 dengan inisial ED di atas meterai yang belum ditandatangani terkait pembagian uang di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Dalam surat disebutkan pembagian uang bersumber dari S, Caleg DPR Aceh Daerah Pemilihan IX dari PKB dan caleg DPRK Aceh Selatan Daerah Pemilihan III berinisial RMA.
Uang tersebut disebutkan dibagikan dengan jumlah Rp500 ribu, masing-masing Rp50 ribu bersumber dari S. Uang Rp1 juta dibagikan masing-masing Rp100 ribu dari RMA, serta untuk fee Rp200 ribu.
Baca juga: OTT Wakil Bupati Padang Lawas Utara diserahkan ke Bawaslu dan Gakkumdu
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Benar ada OTT. Kasusnya sedang kami dalami. Yang kena OTT dari PKB dan PNA. Yang kena OTT orang suruhan," sebut Baiman.
Ditanya modus tim sukses atau orang suruhan yang terkena OTT, Baiman Fadhli mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan secara rinci karena kasus tersebut sedang didalami.
"Kami dalami dulu bagaimana modus yang dilakukan. Nanti salah pula apa yang kami sampaikan. Ya, ya ya, ada OTT," pungkas Baiman Fadhli.
Sebelumnya beredar surat pernyataan dengan kop surat Bawaslu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan tanggal 16 April 2019 dengan inisial ED di atas meterai yang belum ditandatangani terkait pembagian uang di Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Dalam surat disebutkan pembagian uang bersumber dari S, Caleg DPR Aceh Daerah Pemilihan IX dari PKB dan caleg DPRK Aceh Selatan Daerah Pemilihan III berinisial RMA.
Uang tersebut disebutkan dibagikan dengan jumlah Rp500 ribu, masing-masing Rp50 ribu bersumber dari S. Uang Rp1 juta dibagikan masing-masing Rp100 ribu dari RMA, serta untuk fee Rp200 ribu.
Baca juga: OTT Wakil Bupati Padang Lawas Utara diserahkan ke Bawaslu dan Gakkumdu
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019