pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Kapolda Bali sosialisasikan keputusan MK

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose. (ist)

Gianyar, Bali (ANTARA) - Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose mengatakan pemilih hak suara pada Pemilu Serentak 2019 punya waktu untuk mencoblos hingga Rabu malam jam 24, asalkan sudah terdaftar sebelum pukul 13 WIT.

“Kami berkeliling bersama ketua KPU Bali untuk mensosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa pemilih boleh mencoblos hingga Rabu, jam 24 WIT, asalkan sudah terdaftar sebelum jam 13 WIT,” kata Kapolda Bali, di Ubud, Gianyar, Rabu.

Kapolda Reinhard Golose mengatakan hal itu usai bertemu dengan Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang akrab dipanggil Cok Ace yang menggunakan hak suaranya di TPS 6, kecamatan Ubud, Gianyar.

Kapolda Bali baru saja tiba dari kabupaten Bangli untuk bertemu dengan Wagub Bali Cok Ace untuk melaporkan kondisi Pemilu, kemudian berbincang bincang dilanjut makan siang di Puri Ubud.

Kapolda menggunakan helicopter berkeliling ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa waktu pencoblosan diperpanjang hingga Rabu tengah malam.

“Kami bersama ketua KPU berkeliling mau memastikan seluruh daerah menerima informasi keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Kapolda Irjen Reinhard Golose.

Ia mengatakan situasi Pemilu Serentak 2019 masih berjalan aman dan kondusif. Ada sedikit masalah misalkan kurang surat suara, kotak suara dan bilik suara tapi sudah dapat teratasi.

Pemilu Serentak 2019 diikuti oleh dua pasangan Capres dan Cawapres.

Pasangan pertama Jokowi -Maruf Amin nomor urut 01 dan kedua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno nomor urut 02.

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Jokowi-Ma'ruf unggul tiga suara di TPS Ma'ruf Amin Sebelumnya

Jokowi-Ma'ruf unggul tiga suara di TPS Ma'ruf Amin

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK Selanjutnya

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MK