LSKP katakan putusan MK soal hitung cepat bisa picu hoaks

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Foto Dok - Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP)-Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Sunarto Ciptoharjono.(ANTARA FOTO/R. Rekotomo/dok)
Proses penyelenggaraan hitung cepat akan tetap berlangsung sebagaimana biasanya, tapi kita sudah wanti-wanti teman-teman media bahwa kita secara kelembagaan akan mengumumkan hasil jam 15.00 WIB

Jakarta (ANTARA) - Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP) Sunarto Ciptoharjono mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengunduran waktu pengumuman hasil hitung cepat pasti akan memicu meningkatnya hoaks di media sosial.

"Kalau bagi kita tidak ada kerugian secara materi karena itu hanya menggeser jam saja, tapi justru pengunduran ini bisa memicu beredarnya informasi-informasi liar yang bentuknya hoaks di media sosial, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, nah itu pasti akan naik dan meningkat dan mereka akan menyimpulkan sendiri-sendiri," kata Sunarto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Sunarto, daripada timbul banyak hoaks di masyarakat, lebih baik informasi hasil hitung cepat dihasilkan dari lembaga resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dan jelas rujukannya. Jika nanti hoaks bermunculan, itu merupakan risiko yang harus dilalui.

Keputusan MK ini mengatur hasil hitung cepat yang baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir, yaitu pukul 15.00 WIB.

Keputusan ini juga atas dasar kesimpulan bahwa hasil hitung cepat akan mempengaruhi opini publik dalam menggunakan hak pilihnya.

Sunarto yang juga Ketua Umum Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) mengatakan secara teoritis ada tiga teori yang menyebutkan hasil survei bisa mempengaruhi opini publik. Teori pertama mengatakan orang cenderung akan memilih yang menang, teori kedua mengatakan orang akan memilih yang kalah, sedangkan teori yang ketiga mengatakan tidak ada pengaruh sama sekali.

"Ya artinya secara teoretis ada tiga pendapat, nah dalam hal ini kan majelis hakim hanya menggunakan satu teori saja, yaitu teori yang pertama," ucap Sunarto, menyayangkan.

Ia mengatakan seharusnya pendapat yang menyatakan bahwa hasil survei hitung cepat dapat mempengaruhi opini publik didasari dengan fakta sosial, atau berdasarkan survei-survei terdahulu, apakah ada survei yang pernah mengkaji memiliki pengaruh yang besar atau tidak.

Karena sudah ketuk palu, Sunarto mengaku menghormati keputusan tersebut, dan akan menjalankan survei hitung cepat pada 17 April 2019 sesuai peraturan yang ada.

"Proses penyelenggaraan hitung cepat akan tetap berlangsung sebagaimana biasanya, tapi kita sudah wanti-wanti teman-teman media bahwa kita secara kelembagaan akan mengumumkan hasil jam 15.00 WIB," ujar Sunarto.

Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tembak di tempat bagi pengacau Pemilu Sebelumnya

Tembak di tempat bagi pengacau Pemilu

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS