14 orang diamankan dalam OTT politik uang caleg Sumut

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi - Stop politik uang (Antara News)
Dilakukan penangkapan atau OTT 'money politic' yang hendak memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, Sumut, inisial MS
Jakarta (ANTARA) - Tim Satgas Politik Uang Polres Tapanuli Selatan menangkap 14 orang tersangka yang diduga terlibat politik uang jelang Pemilu 2019.

"Dilakukan penangkapan atau OTT 'money politic' yang hendak memenangkan salah satu caleg DPRD Kabupaten Paluta, Sumut, inisial MS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Awalnya tim satgas menangkap empat orang yakni SB, MH, FI dan Ri pada Senin (15/4). Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga ponsel, 87 amplop yang per amplopnya berisi uang Rp200 ribu serta satu kartu nama caleg MS.

Dari keterangan tersangka diketahui mereka mendapatkan paket amplop dari seseorang berinisial FH. Selanjutnya tim bergerak menuju rumah tempat FH diduga berada.

Di rumah tersebut, tim mengamankan 10 orang lainnya yakni FH, AAS, SKS, KAS, HH, MRH, HS, IH, MLS dan Har.

Har diketahui merupakan pejabat daerah di Kabupaten Paluta dan suami dari caleg MS.

Di rumah tersebut, tim menyita 118 amplop dengan isi amplop berupa uang dengan variasi besaran Rp150 ribu, Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dan kartu nama caleg MS.

Empat belas tersangka tersebut beserta barang bukti yang disita telah diserahkan ke Panwas Kabupaten Paluta, Provinsi Sumatera Utara, untuk diproses lebih lanjut.

"Para tersangka dan barang bukti yang diamankan telah diserahterimakan ke Panwas Kabupaten Paluta," ucapnya.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Ratna Sarumpaet dan dua tahanan KPK mencoblos di TPS Polda Metro Jaya Sebelumnya

Ratna Sarumpaet dan dua tahanan KPK mencoblos di TPS Polda Metro Jaya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS