Bawaslu Kudus gelar patroli keliling cegah politik uang

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Tim gabungan dengan mobil yang ditempeli poster Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, melakukan patrol keliling untuk mencegah terjadinya politik uang, Senin (15/4). (Foto: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin, menggelar patroli keliling bersama tim gabungan untuk mencegah kemungkinan terjadinya politik uang pada masa tenang sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.

Menurut Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, patroli keliling ke semua kecamatan ini melibatkan semua jajaran Bawaslu Kudus, Dinas Perhubungan Kudus, Pol PP, dan TNI/Polri.

"Mereka keliling ke sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus," ujarnya.

Menurut dia, untuk setiap kecamatan disediakan dua unit mobil patroli untuk melakukan kampanye anti politik uang.

Kegiatan tersebut, lanjut dia, merupakan kegiatan kedua di masa tenang setelah sebelumnya digelar penertiban alat peraga kampanye.

"Kami mengimbau kepada peserta pemilu agar tidak melakukan kegiatan terlarang. Misal, melakukan kampanye, melakukan politik uang, serta melakukan mobilisasi orang yang dilarang, seperti aparatur sipil negara (ASN) dan sebagainya," ujarnya.

Patroli anti politik uang ke semua kecamatan tersebut sebagai bentuk sinergitas untuk mensukseskan Pemilu 2019 agar berjalan dengan situasi wilayah tetap kondusif serta menghasilkan pemilu berintegritas dan sesuai yang diamanatkan UU 1945.

Selain berupaya mencegah terjadinya politik uang, patroli keliling bersama tim gabungan juga dalam rangka mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan antar tim sukses.

"Masyarakat dipersilakan melaporkan kepada jajaran Bawaslu Kudus jika menemukan adanya dugaan politik uang," ujarnya.

Jika ada dugaan politik uang, maka Bawaslu Kudus akan melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap pelaku politik uang.

Larangan tersebut, katanya, diatur dengan tegas dalam Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu bahwa peserta kampanye dilarang memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.

Apabila terbukti ada pelanggaran, maka pelaku diancam sanksi pidana empat tahun dan denda Rp48 juta, sedangkan pada hari pemungutan suara subjek dipidana satu tahun dan denda Rp12 juta.

Hingga kini, lanjut dia, Bawaslu Kudus memang belum mendapatkan adanya laporan soal dugaan politik uang.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
KPU Kalteng gelorakan semangat memilih melalui "Suara April" Sebelumnya

KPU Kalteng gelorakan semangat memilih melalui "Suara April"

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024