Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan sedang mengontrol isu hoaks serta melakukan penjagaan keamanan terhadap situs KPU, termasuk selama masa tenang hingga penghitungan suara.
“Memang ada dua pendekatan, satu yang hoaks yang berjalan dan masih ada tetap, kemudian yang kedua adalah masa tenang yang mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 yaitu minggu tenang KPU,” kata Rudiantara dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Jakarta, Senin.
Rudiantara menjelaskan bahwa Menkominfo bersama dengan Bawaslu saat ini sedang melakukan pencarian atas berita hoaks yang terjadi di masyarakat.
“Bersama dengan Bawaslu kami melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar pasal 492 UU 7 tahun 2017,” jelasnya.
Pasal 492 Undang-Undang nomor tujuh tahun 2017 berisi tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Lebih lanjut, Rudiantara menyebutkan pada 14 April pukul 01:00 WIB hingga 00:00 WIB (15 April) ditemukan adanya empat pelanggaran yang terjadi.
“Kemudian sampai tadi jam 06:00 WIB juga teridentifikasi ada tiga yang diduga melanggar UU 7,” tambah Rudiantara.
Menurut Rudiantara, penanganan pelanggaran kali ini khusus menggunakan Undang-Undang Pemilu.
“Yang lainnya yang hoaks berjalan menggunakan UU ITE yang selama ini memang sudah berjalan,” tutupnya.
“Memang ada dua pendekatan, satu yang hoaks yang berjalan dan masih ada tetap, kemudian yang kedua adalah masa tenang yang mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 yaitu minggu tenang KPU,” kata Rudiantara dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir Pengamanan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019, di Jakarta, Senin.
Rudiantara menjelaskan bahwa Menkominfo bersama dengan Bawaslu saat ini sedang melakukan pencarian atas berita hoaks yang terjadi di masyarakat.
“Bersama dengan Bawaslu kami melakukan pengaisan setiap hari atas konten-konten yang diduga melanggar pasal 492 UU 7 tahun 2017,” jelasnya.
Pasal 492 Undang-Undang nomor tujuh tahun 2017 berisi tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Lebih lanjut, Rudiantara menyebutkan pada 14 April pukul 01:00 WIB hingga 00:00 WIB (15 April) ditemukan adanya empat pelanggaran yang terjadi.
“Kemudian sampai tadi jam 06:00 WIB juga teridentifikasi ada tiga yang diduga melanggar UU 7,” tambah Rudiantara.
Menurut Rudiantara, penanganan pelanggaran kali ini khusus menggunakan Undang-Undang Pemilu.
“Yang lainnya yang hoaks berjalan menggunakan UU ITE yang selama ini memang sudah berjalan,” tutupnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah, Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019