Jakarta (ANTARA) - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag telah mengeluarkan antisipasi terkait beberapa masalah yang mungkin terjadi dalam pemungutan suara Pemilu 2019 untuk para warga Indonesia di Belanda.
Terkait permasalahan surat suara yang dikirimkan oleh pemilih setelah dicoblos kepada PPLN melalui pos, dan kembali (retour) kepada pemilih, maka pemilih dapat mengirimkan kembali surat suara dengan menggunakan prangko.
Selain itu, pemilih bisa membawa langsung atau menitipkan kepada orang lain untuk membawa surat suara ke Sekolah Indonesia di Den Haag (SIDH) Wassenar pada 13 April 2019. PPLN/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) telah menyediakan kotak suara khusus pos.
Masalah lainnya adalah pemilih diminta membeli dan menempelkan prangko sebelum mengirim surat suara yang sudah dicoblos kepada PPLN/KPPSLN pos. Untuk itu, pemilih dapat membeli prangko dan PPLN/KPPSLN akan mengganti dalam bentuk prangko setelah penghitungan suara pada 17 April 2019.
Untuk masalah pemilih mendapat tagihan dari pos setelah mengirimkan surat suara kepada PPLN/KPPSLN pos untuk surat suara yang dikirim tanpa prangko, pemilih tidak perlu membayar tagihan tersebut karena akan dibayarkan oleh PPLN/KPPSLN pos.
Namun, bila pemilih sudah membayar maka PPLN/KPPSLN pos akan mengganti dalam bentuk prangko.
Selanjutnya, untuk pemilih yang sampai 12 April 2019 tidak menerima surat suara, mereka dapat datang langsung untuk mengambil surat suara di SIDH di Wassenaar pada Sabtu, 13 April 2019 dengan membawa paspor yang masih berlaku.
Sementara itu, bagi pemilih yang tidak menerima surat suara karena petugas pos tidak dapat menemui penghuni rumah pada alamat yang didaftarkan kepada PPLN Den Haag, mereka dapat mengecek kartu lacak atau tracking yang ditinggalkan petugas pos sehingga dapat mengetahui di mana surat suara tersebut berada dan dapat mengambilnya.
Baca juga: WNI di Belanda tempuh ratusan kilometer untuk pemilu
Baca juga: WNI di Belanda antusias ikuti deklarasi pemilu damai
Baca juga: WNI di Arab Saudi antusias ikuti pemilihan umum
Terkait permasalahan surat suara yang dikirimkan oleh pemilih setelah dicoblos kepada PPLN melalui pos, dan kembali (retour) kepada pemilih, maka pemilih dapat mengirimkan kembali surat suara dengan menggunakan prangko.
Selain itu, pemilih bisa membawa langsung atau menitipkan kepada orang lain untuk membawa surat suara ke Sekolah Indonesia di Den Haag (SIDH) Wassenar pada 13 April 2019. PPLN/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) telah menyediakan kotak suara khusus pos.
Masalah lainnya adalah pemilih diminta membeli dan menempelkan prangko sebelum mengirim surat suara yang sudah dicoblos kepada PPLN/KPPSLN pos. Untuk itu, pemilih dapat membeli prangko dan PPLN/KPPSLN akan mengganti dalam bentuk prangko setelah penghitungan suara pada 17 April 2019.
Untuk masalah pemilih mendapat tagihan dari pos setelah mengirimkan surat suara kepada PPLN/KPPSLN pos untuk surat suara yang dikirim tanpa prangko, pemilih tidak perlu membayar tagihan tersebut karena akan dibayarkan oleh PPLN/KPPSLN pos.
Namun, bila pemilih sudah membayar maka PPLN/KPPSLN pos akan mengganti dalam bentuk prangko.
Selanjutnya, untuk pemilih yang sampai 12 April 2019 tidak menerima surat suara, mereka dapat datang langsung untuk mengambil surat suara di SIDH di Wassenaar pada Sabtu, 13 April 2019 dengan membawa paspor yang masih berlaku.
Sementara itu, bagi pemilih yang tidak menerima surat suara karena petugas pos tidak dapat menemui penghuni rumah pada alamat yang didaftarkan kepada PPLN Den Haag, mereka dapat mengecek kartu lacak atau tracking yang ditinggalkan petugas pos sehingga dapat mengetahui di mana surat suara tersebut berada dan dapat mengambilnya.
Baca juga: WNI di Belanda tempuh ratusan kilometer untuk pemilu
Baca juga: WNI di Belanda antusias ikuti deklarasi pemilu damai
Baca juga: WNI di Arab Saudi antusias ikuti pemilihan umum
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019