Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana mengatakan hingga sepekan sebelum hari pencoblosan, pihaknya belum menerima permohonan sengketa informasi pelaksanaan dan tahapan pemilu dari masyarakat.
"Kalau di KI Pusat belum ada, kalau di beberapa daerah, tidak semua daerah ada, terakhir kemarin Jakarta ada satu. Juga sebelumnya ada di daerah Sulawesi. Belum banyak terkait sengketa informasi pemilu," ujar Gede Narayana di Jakarta, Kamis.
Permohonan sengketa informasi di DKI Jakarta dikatakannya soal data pemilih.
Meski hingga kini tidak ada permohonan sengketa di tingkat pusat, KI Pusat selalu siap menerima permohonan hingga pelaksanaan tahapan terakhir penghitungan suara.
KI Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) I TAHUN 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Perki Pemilu untuk menjamin hak publik atas informasi pemilu yang narasi utamanya ada di KPU, juga untuk mencegah disinformasi atau kabar bohong.
Ia mengatakan KPU wajib menyampaikan semua informasi menyangkut pemilu berpedoman pada asas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilu yang berbiaya hingga Rp25 triliun itu.
"Esensinya sengketa informasi terjadi karena adanya perbedaan pandangan dengan sosialisasi. Mudah-mudahan pelaksaan pemilu berjalan aman, transparan, akuntabel, dan yang harus dijaga penyelenggara pemilu harus netral," tutur Gede Narayana.
"Kalau di KI Pusat belum ada, kalau di beberapa daerah, tidak semua daerah ada, terakhir kemarin Jakarta ada satu. Juga sebelumnya ada di daerah Sulawesi. Belum banyak terkait sengketa informasi pemilu," ujar Gede Narayana di Jakarta, Kamis.
Permohonan sengketa informasi di DKI Jakarta dikatakannya soal data pemilih.
Meski hingga kini tidak ada permohonan sengketa di tingkat pusat, KI Pusat selalu siap menerima permohonan hingga pelaksanaan tahapan terakhir penghitungan suara.
KI Pusat telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) I TAHUN 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Perki Pemilu untuk menjamin hak publik atas informasi pemilu yang narasi utamanya ada di KPU, juga untuk mencegah disinformasi atau kabar bohong.
Ia mengatakan KPU wajib menyampaikan semua informasi menyangkut pemilu berpedoman pada asas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Pemilu yang berbiaya hingga Rp25 triliun itu.
"Esensinya sengketa informasi terjadi karena adanya perbedaan pandangan dengan sosialisasi. Mudah-mudahan pelaksaan pemilu berjalan aman, transparan, akuntabel, dan yang harus dijaga penyelenggara pemilu harus netral," tutur Gede Narayana.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019