Lebak (ANTARA) - Barikade Gus Dur Provinsi Banten mengimbau masyarakat tidak memilih calon legislatif (caleg) mantan koruptor
pada pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan serentak 17 April 2019.
"Kita berharap warga tidak memilih caleg koruptor yang bisa merugikan masyarakat itu," kata Ketua Barikade Gus Dur Provinsi Banten Roji Santani di Lebak, Senin.
Barikade Gus Dur sangat menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan caleg koruptor bisa kembali menjadi peserta Pemilu 2019.
Semestinya, KPU tetap menolak caleg mantan koruptor tersebut.
Apabila, kata dia, masyarakat memilih caleg bekas koruptor sama saja memberikan kesempatan untuk kembali melakukan kejahatan korupsi. Karena itu, masyarakat harus selektif untuk memilih caleg pada pesta demokrasi tahun 2019 dan jangan sampai memilih bekas koruptor.
Sebab, kata dia, perbuatan korupsi tentu akan menghambat terhadap pembangunan juga korupsi jelas-jelas bertentangan dengan hukum pidana.
"Kami mengingat warga tidak memilih caleg mantan koruptor," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Menurut dia,masyarakat harus cerdas juga memiliki pendidikan politik yang baik tanpa tergoda untuk menerima uang pemberian dari caleg siapapun. Saat ini, banyak caleg melakukan berbagai cara untuk meraih kemenangan, di antaranya memberikan politik uang kepada masyarakat.
Perbuatan caleg seperti itu, tentu sudah memupuk kejahatan dan jika duduk di Parlemen dipastikan akan melakukan korupsi dengan alasan untuk "kembali modal". Selain itu, juga pihaknya menyayangkan partai politik yang menampung caleg bekas koruptor.
"Kami minta warga pada Pemilu 2019 tidak menerima uang dari pemberian caleg, karena akan melahirkan kejahatan korupsi," katanya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) Provinsi Banten Ahmad Yani mengajak masyarakat agar tidak memilih calon legislatif atau wakil rakyat mantan korupsi. "Kami tidak henti-hentinya mengajak warga tidak memilih caleg dari mantan korupsi," katanya.
Baca juga: Mantan pimpinan KPK: Jangan pilih parpol pengusung eks napi korupsi
Baca juga: KPU umumkan 32 daftar nama tambahan caleg mantan napi korupsi
Baca juga: KPU umumkan nama-nama caleg mantan napi korupsi gelombang II
pada pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan serentak 17 April 2019.
"Kita berharap warga tidak memilih caleg koruptor yang bisa merugikan masyarakat itu," kata Ketua Barikade Gus Dur Provinsi Banten Roji Santani di Lebak, Senin.
Barikade Gus Dur sangat menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan caleg koruptor bisa kembali menjadi peserta Pemilu 2019.
Semestinya, KPU tetap menolak caleg mantan koruptor tersebut.
Apabila, kata dia, masyarakat memilih caleg bekas koruptor sama saja memberikan kesempatan untuk kembali melakukan kejahatan korupsi. Karena itu, masyarakat harus selektif untuk memilih caleg pada pesta demokrasi tahun 2019 dan jangan sampai memilih bekas koruptor.
Sebab, kata dia, perbuatan korupsi tentu akan menghambat terhadap pembangunan juga korupsi jelas-jelas bertentangan dengan hukum pidana.
"Kami mengingat warga tidak memilih caleg mantan koruptor," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak.
Menurut dia,masyarakat harus cerdas juga memiliki pendidikan politik yang baik tanpa tergoda untuk menerima uang pemberian dari caleg siapapun. Saat ini, banyak caleg melakukan berbagai cara untuk meraih kemenangan, di antaranya memberikan politik uang kepada masyarakat.
Perbuatan caleg seperti itu, tentu sudah memupuk kejahatan dan jika duduk di Parlemen dipastikan akan melakukan korupsi dengan alasan untuk "kembali modal". Selain itu, juga pihaknya menyayangkan partai politik yang menampung caleg bekas koruptor.
"Kami minta warga pada Pemilu 2019 tidak menerima uang dari pemberian caleg, karena akan melahirkan kejahatan korupsi," katanya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) Provinsi Banten Ahmad Yani mengajak masyarakat agar tidak memilih calon legislatif atau wakil rakyat mantan korupsi. "Kami tidak henti-hentinya mengajak warga tidak memilih caleg dari mantan korupsi," katanya.
Baca juga: Mantan pimpinan KPK: Jangan pilih parpol pengusung eks napi korupsi
Baca juga: KPU umumkan 32 daftar nama tambahan caleg mantan napi korupsi
Baca juga: KPU umumkan nama-nama caleg mantan napi korupsi gelombang II
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019