pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Gotlif : Ada tiga titik rawan konflik di perbatasan RI-PNG

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Logo Pemilu 2019 (Foto Antara Sumut/ist)
Jayapura (ANTARA) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Muara Tami, Gotlif Patipeme menyebutkan ada tiga titik rawan konflik di distriknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Papua Nugini (PNG)

"Untuk Distrik Muara Tami itu ada tiga titik rawan konflik di wilayah perbatasan, titik pertama di Kampung Mosso karena kita ada di tapal batas, berbatasan langsung dengan Papua Nugini tapi juga dengan Kabupaten Keerom," kata Gotlif Patipeme, Ketua Panwaslu Distrik Muara Tami, di Jayapura, Jumat.

Kemudian di Koya Barat, tepatnya di tempat pemungutan suara (TPS) satu berbatasan langsung dengan Kabupaten Keerom tapi juga berbatasan dengan Abepura.

Kemudian di KoyaTimur persis di belakang Kabupaten Keerom, warga yang pulang-pergi Keerom dengan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, melewati Koya Timur.

"Jadi ada tiga titik rawan di Distrik Muara Tami yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yakni Papua Nugini (PNG)," katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan langkah pencegahan dan pendataan di tiga titik tersebut. Pihaknya juga sudah memeriksa masyarakat yang berdomisili di tiga titik tersebut.

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan kepada masyarakat yang tinggal di tiga titik itu, ternyata memang mereka itu masyarakat Kota Jayapura yang tinggal di Distrik Muara Tami," katanya.

Ia menambahkan, pada pemilihan umum sebelumnya, tidak ada masalah di Distrik tapal batas ini, hanya saja perlu diantisipasi karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Keerom dan Distrik Abepura.
 
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Sandiaga Uno targetkan perolehan suara 65 persen di DIY Sebelumnya

Sandiaga Uno targetkan perolehan suara 65 persen di DIY

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK Selanjutnya

KPU: Putusan PHPU adalah kewenangan hakim MK