Lebak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten mengoptimalkan pengawasan politik uang menjelang pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019.
"Kami hingga kini belum menemukan adanya pelaku politik uang yang dilakukan calon presiden, calon wakil rakyat maupun perwakilan daerah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori di Lebak, Jumat.
Pengawasan politik uang itu dioptimalkan selama masa kampanye tertutup hingga terbuka, namun belum ditemukan laporan dari pengawas di lapangan maupun laporan masyarakat.
Pelaku politik uang tentu sanksinya cukup berat, selain dicabut dari pencalonan pemilu juga dikenakan pidana. "Kami berharap Lebak terbebas dari politik uang," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan adanya keterlibatan praktik politik uang pada Pemilu 2019. Sebab, praktik politik uang tentu sangat mencederai pesta demokrasi dan berlawanan dengan hukum. Ia mengajak masyarakat agar menolak praktik politik uang, karena bisa dipidanakan baik penerima maupun pemberi.
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang Undang tentang Pemilu, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara selama 36 bulan hingga 60 bulan dengan denda minimal Rp200 juta.
"Kami minta jangan sampai warga terlibat praktik uang karena bisa dipidana itu," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, partai politik maupun calon legislatif sudah menyampaikan fakta integritas bersama dengan tidak melakukan politik uang.
Karena itu, Bawaslu dan Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan menindaklanjuti bagi pelaku praktik uang untuk diproses secara hukum.
Pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu agar tidak dipengaruhi politik uang yang dilakukan oknum tertentu. Selain itu juga pihaknya terus berkoordinasi dengan panitia pengawas (panwas) tingkat kecamatan.
"Kami berharap Pemilu 2019 berlangsung sukses dan damai tanpa terjadi praktik politik uang," katanya menjelaskan.
"Kami hingga kini belum menemukan adanya pelaku politik uang yang dilakukan calon presiden, calon wakil rakyat maupun perwakilan daerah," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori di Lebak, Jumat.
Pengawasan politik uang itu dioptimalkan selama masa kampanye tertutup hingga terbuka, namun belum ditemukan laporan dari pengawas di lapangan maupun laporan masyarakat.
Pelaku politik uang tentu sanksinya cukup berat, selain dicabut dari pencalonan pemilu juga dikenakan pidana. "Kami berharap Lebak terbebas dari politik uang," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan adanya keterlibatan praktik politik uang pada Pemilu 2019. Sebab, praktik politik uang tentu sangat mencederai pesta demokrasi dan berlawanan dengan hukum. Ia mengajak masyarakat agar menolak praktik politik uang, karena bisa dipidanakan baik penerima maupun pemberi.
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang Undang tentang Pemilu, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara selama 36 bulan hingga 60 bulan dengan denda minimal Rp200 juta.
"Kami minta jangan sampai warga terlibat praktik uang karena bisa dipidana itu," katanya menegaskan.
Ia mengatakan, partai politik maupun calon legislatif sudah menyampaikan fakta integritas bersama dengan tidak melakukan politik uang.
Karena itu, Bawaslu dan Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan menindaklanjuti bagi pelaku praktik uang untuk diproses secara hukum.
Pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan peserta pemilu agar tidak dipengaruhi politik uang yang dilakukan oknum tertentu. Selain itu juga pihaknya terus berkoordinasi dengan panitia pengawas (panwas) tingkat kecamatan.
"Kami berharap Pemilu 2019 berlangsung sukses dan damai tanpa terjadi praktik politik uang," katanya menjelaskan.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019