Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengintensifkan sosialisasi pencoblosan surat suara menjelang pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019 agar masyarakat bisa memahami teknis pemilihan dari mulai jumlah surat suara yang dicoblos dalam bilik suara, termasuk warna surat suara masing-masing kontestan Pilpres, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR-RI, DPR tingkat I, dan DPRD tingkat II.
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU MBD, Afner Leulufna, di Ambon, Kamis, mengatakan, sosialisasi diintensifkan sejak Februari 2019, baik secara berjenjang maupun langsung ke kelompok - kelompok masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan (ormas).
KPU MBD setelah menerima bimbingan teknis (Bimtek) dari KPU Maluku, maka menindaklanjutinya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk langsung ke kelompok masyarakat.
Pertimbangan lainnya adalah karakteristik kabupaten MBD yang secara geografis dekat dengan Timor Leste itu merupakan wilayah kepulauan dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan sebanyak 53.144 pemilih tersebar di 17 kecamatan, 118 desa/kelurahan dan 257 tempat pemungutan suara (TPS).
"Berdasarkan evaluasi dari sosialisasi tersebut, para pemilih memahami mekanisme pencoblosan dengan lima surat suara yang nantinya dicoblos di bilik suara di masing -masing TPS," ujar Afner.
Diakuinya, sasaran sosialisasi pencoblosan diprioritaskan untuk pemilih pemula maupun lansia. "Syukurlah kepedulian pemilih, baik pemula maupun lansia relatif tinggi saat sosialisasi dilaksanakan," kata Afner.
Dia mengemukakan, sosialisasi pencoblosan diintensifkan juga dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di kabupaten MBD.
"Kami menargetkan partisipasi masyarakat saat pemilu pada 17 April 2019 sebesar 90 persen, menyusul Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018 mencapai 84 persen," kata Afner.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Kemendagri menjelaskan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pilpres terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pilpres dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian, luar dan dalam.
Kedua, warna kuning untuk surat suara pemilu untuk memilih anggota DPR, sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR.
Ketiga, warna merah untuk surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas surat suara untuk Pemilu Anggota DPD. Terdapat sembilan kategori ukuran dengan jenis kertas HVS 80 gram surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD.
Keempat, warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih anggota DPD Provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.
Kelima, warna hijau untuk surat suara pemilu untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas HVS 80 gram.
Surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri atas dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU MBD, Afner Leulufna, di Ambon, Kamis, mengatakan, sosialisasi diintensifkan sejak Februari 2019, baik secara berjenjang maupun langsung ke kelompok - kelompok masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan (ormas).
KPU MBD setelah menerima bimbingan teknis (Bimtek) dari KPU Maluku, maka menindaklanjutinya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk langsung ke kelompok masyarakat.
Pertimbangan lainnya adalah karakteristik kabupaten MBD yang secara geografis dekat dengan Timor Leste itu merupakan wilayah kepulauan dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan sebanyak 53.144 pemilih tersebar di 17 kecamatan, 118 desa/kelurahan dan 257 tempat pemungutan suara (TPS).
"Berdasarkan evaluasi dari sosialisasi tersebut, para pemilih memahami mekanisme pencoblosan dengan lima surat suara yang nantinya dicoblos di bilik suara di masing -masing TPS," ujar Afner.
Diakuinya, sasaran sosialisasi pencoblosan diprioritaskan untuk pemilih pemula maupun lansia. "Syukurlah kepedulian pemilih, baik pemula maupun lansia relatif tinggi saat sosialisasi dilaksanakan," kata Afner.
Dia mengemukakan, sosialisasi pencoblosan diintensifkan juga dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di kabupaten MBD.
"Kami menargetkan partisipasi masyarakat saat pemilu pada 17 April 2019 sebesar 90 persen, menyusul Pilkada Maluku pada 27 Juni 2018 mencapai 84 persen," kata Afner.
Dia mengatakan, berdasarkan informasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Kemendagri menjelaskan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019, sebagai bagian dari sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pilpres terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pilpres dengan ukuran 22 x 31 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian, luar dan dalam.
Kedua, warna kuning untuk surat suara pemilu untuk memilih anggota DPR, sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR.
Ketiga, warna merah untuk surat suara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas surat suara untuk Pemilu Anggota DPD. Terdapat sembilan kategori ukuran dengan jenis kertas HVS 80 gram surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD.
Keempat, warna biru surat suara pemilu untuk untuk memilih anggota DPD Provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi. Dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.
Kelima, warna hijau untuk surat suara pemilu untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas HVS 80 gram.
Surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri atas dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019