Bawaslu Gunung Kidul intensifkan pengawasan terhadap politik uang

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono (Foto ANTARA/Mamiek)
Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengintensifkan pengawasan terhadap praktik politik uang pada masa kampanye rapat umum terbuka Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul, Minggu, mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak memberikan akomodasi transport berbentuk uang kepada kader simpatisan maupun relawan dalam kampanye karena pemberian uang masuk kategori pelanggar pemilu dengan modus politik uang.

"Larangan memberikan uang untuk akomodasi transportasi maupun makan dalam berkampanye dituangkan dalam Surat Edaran KPU No.278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019,” kata Is Sumarsono.

Ia menjelaskan aturan tersebut harus ditaati oleh semua peserta pemilu. Sebab, apabila melanggar dengan nekat memberikan dalam bentuk uang, bisa terancam pelanggaran pemilu dengan dugaan politik uang sehingga hal tersebut dapat merugikan peserta pemilu lantaran dapat berujung pencoretan.

Sanksi terberat jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut bisa saja berujung pada pencoretan dalam keikutsertaan Pemilu 2019.

"Bisa saja dicoret, tapi melalui mekanisme yang ada, kalau ada temuan semisal diproses sampai pengadilan dan dinyatakan bersalah bisa saja (dicoret). Kami siap melakukan pengawasan dan harapannya dalam berkampanye para peserta dapat menaati aturan yang berlaku,” terang dia.

Is Sumarsono menjelaskan dalam kampanye, peserta pemilu masih bisa memberikan akomodasi kepada relawan, pendukung maupun simpatisan. Hanya saja, akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung, bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye.

"Intinya tidak dalam bentuk uang. Untuk voucher masih bisa, tapi sesuai dengan SHBJ di Gunung Kidul voucher transport dibatasi Rp25.000 per orang,” kata dia.

Is berharap selama penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik maupun caleg dapat menjaga ketertiban para relawan dan simpatisan sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga. Bawaslu juga telah mempersiapkan anggota sampai tingkat desa untuk melakukan pengawasan.

"Untuk pengawasan, kami akan mengoptimalkan seluruh anggota yang dimiliki dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa. Sementara untuk pencoblosan, kami sudah menyiapkan seorang petugas pengawas di setiap TPS,” katanya.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Cak Nun: Saya dan keluarga pasti ke TPS Sebelumnya

Cak Nun: Saya dan keluarga pasti ke TPS

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS