Medan (ANTARA) - Kepala Divisi Kelembangaan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Meyssalina M I Aruan menyebutkan, penyelesaian sengketa informasi pemilu lebih cepat dari sengketa informasi pada umumnya.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, penyelesaian sengketa informasi pemilu tidak sampai 30 hari kerja," ujarnya di Medan, Jumat.
Dia mengatakan itu pada Dialog Publik Kerja Sama Kelembagaan yang digelar KIP Sumut dengan tema "Peran Sentral Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Sumut".
Kalau penyelesaian sengketa informasi pemilu tidak sampai 30 hari kerja, sebaliknya sengketa informasi pada umumnya bisa sampai 100 hari kerja penyelesaiannya.
Mei menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 Perki Nomor 1 Tahun 2019, ada informasi pemilu dan pemilihan baik itu pemilihan bupati ataupun kepala daerah lainnya yang dikecualikan.
Pengecualian itu berdasarkan undang-undang, katanya, wajib ditetapkan PPID sesuai metode dan teknik pengujian.
"Jadi kalau itu informasinya dikecualikan, PPID harus bisa membuktikannya dengan UU," katanya.
Wakil Ketua KIP Sumut, Robinson Simbolon menyebutkan, bukti PPID biasanya dijelaskan melalui keterangan saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan.
Robinson menegaskan, bahwa pada dasarnya lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih cerdas.
UU itu, kata dia, juga menjamin hak warga negara, masyarakat bisa berperan aktif untuk mencari informasi.
Dengan informasi yang jelas, maka masyarakat bisa terhindar dari berita hoaks.
UU KIP juga hadir mendorong badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Semoga Perki Nomor 1 Tahun 2019 bisa mendorong masyarakat mendapatkan informasi, meskipun lahirnya peraturan tersebut dinilai telat karena sudah mau pemilu," katanya.
Seperti diketahui bahwa Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini disahkan pada 21 Februari 2019.
Ketua KIP Sumut, Abdul Jalil saat membuka acara menyebutkan, Perki juga bisa berguna untuk acuan masyarakat yang ingin mengetahui informasi seperti laporan dana kampanye para parpol, proses penyaluran/penunjukan iklan oleh KPU Sumut.
"Semoga Perki bisa menjadi acuan bagi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pemilu dengan harapan Pemilu 2019 berjalan lebih lancar.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, penyelesaian sengketa informasi pemilu tidak sampai 30 hari kerja," ujarnya di Medan, Jumat.
Dia mengatakan itu pada Dialog Publik Kerja Sama Kelembagaan yang digelar KIP Sumut dengan tema "Peran Sentral Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Sumut".
Kalau penyelesaian sengketa informasi pemilu tidak sampai 30 hari kerja, sebaliknya sengketa informasi pada umumnya bisa sampai 100 hari kerja penyelesaiannya.
Mei menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 Perki Nomor 1 Tahun 2019, ada informasi pemilu dan pemilihan baik itu pemilihan bupati ataupun kepala daerah lainnya yang dikecualikan.
Pengecualian itu berdasarkan undang-undang, katanya, wajib ditetapkan PPID sesuai metode dan teknik pengujian.
"Jadi kalau itu informasinya dikecualikan, PPID harus bisa membuktikannya dengan UU," katanya.
Wakil Ketua KIP Sumut, Robinson Simbolon menyebutkan, bukti PPID biasanya dijelaskan melalui keterangan saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan.
Robinson menegaskan, bahwa pada dasarnya lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih cerdas.
UU itu, kata dia, juga menjamin hak warga negara, masyarakat bisa berperan aktif untuk mencari informasi.
Dengan informasi yang jelas, maka masyarakat bisa terhindar dari berita hoaks.
UU KIP juga hadir mendorong badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Semoga Perki Nomor 1 Tahun 2019 bisa mendorong masyarakat mendapatkan informasi, meskipun lahirnya peraturan tersebut dinilai telat karena sudah mau pemilu," katanya.
Seperti diketahui bahwa Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini disahkan pada 21 Februari 2019.
Ketua KIP Sumut, Abdul Jalil saat membuka acara menyebutkan, Perki juga bisa berguna untuk acuan masyarakat yang ingin mengetahui informasi seperti laporan dana kampanye para parpol, proses penyaluran/penunjukan iklan oleh KPU Sumut.
"Semoga Perki bisa menjadi acuan bagi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pemilu dengan harapan Pemilu 2019 berjalan lebih lancar.
Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019