... pasti harus mengirim lagi kotak suara, bilik suara, mendirikan TPS, merekrut KPPS, konsekuensinya besar...Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU, Arief Budiman, mengakui penambahan tempat pemungutan suara bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) memiliki konsekuensi besar.
"Menambah TPS pasti harus mengirim lagi kotak suara, bilik suara, mendirikan TPS, merekrut KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), konsekuensinya besar," kata dia, di Jakarta, Kamis.
KPU akan melihat terlebih dulu apakah opsi penambahan TPS bisa dijalankan atau tidak, manakala diperlukan. "Harus dilihat ditambah berapa, di kecamatan mana," ujar dia.
KPU juga mempertimbangkan opsi lain berupa penambahan bilik suara di TPS yang sudah ada.
Baca juga: KPU DKI sediakan 12 TPS bagi pemilih disabilitas mental
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan ruang bagi KPU untuk memproduksi logistik tambahan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb).
Jika jumlah DPTb di suatu wilayah mencapai batas tertentu, maka dimungkinkan bagi KPU membuat TPS tambahan.
DPTb ini termasuk didalamnya pemilih yang pindah lokasi pencoblosan. Dalam putusannya MK memperpanjang batas waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpindah lokasi pencoblosan, hingga 7 hari sebelum hari H pencobloaan.
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019