Anak diperbolehkan ada di lokasi kampanye terbuka namun kehadiran mereka harus pasif, kata diaPadang, (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat Dorri Putra mengingatkan peserta kampanye terbuka yang akan mengggelar kampaye di daerah itu untuk tidak melibatkan anak kecil secara aktif dalam kegiatan kampanye.
"Membawa anak ke lokasi kampanye terbuka diperbolehkan namun yang tidak mengekplotasi mereka dengan memakaikan baju kampanye, menyanyikan yel-yel dan sebagainya," kata dia di Padang, Selasa.
Ia mengatakan, Bawaslu tentu tidak dapat melarang orang tua membawa anak saat kampanye terbuka karena mereka beralasan tidak bisa meninggalkan anak mereka di rumah.
"Anak diperbolehkan ada di lokasi kampanye terbuka namun kehadiran mereka harus pasif," kata dia.
Ia mengatakan, dalam masa kampanye terbuka pihaknya akan pasif dan terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilu.
"Kita juga berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi lagi pelanggaran seperti adanya politik uang dan lainnya," kata dia.
Terkait jadwal kampanye terbuka pihaknya masih belum mendapatkan surat terusan dari pusat.
"Sejauh ini belum ada surat masuk ke kita dan jika ada surat pemberitahuan tentu kita lakukan pengawasan," ujar dia
Sebelumnya Bawaslu Padang telah memproses indikasi pelanggaran pemilu mulai yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), petugas PKH Kementerian Sosial, caleg DPR RI dan caleg DPD RI.
Terakhir, pihaknya sedang memproses caleg DPD RI yang terindinkasi melakukan pelanggaran pemilu ketika mendatangi sebuah sekolah.
"Kami telah melakukan klarifikasi namun dugaan ini tidak dapat dilanjutkan karena bukti yang dimiliki tidak cukup kuat," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019