Kalau tidak salah, Harcuncung sedang berada di luar negeri. Jadi persidangannya dilakukan in abcentiaNunukan (ANTARA) - Seorang warga di Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, divonis bersalah oleh pengadilan negeri dengan hukuman empat bulan masa percobaan karena mengampanyekan salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di sebuah lembaga kursus.
Ketua Bawaslu Nunukan, Muh Yusran di Nunukan, Selasa mengatakan putusan pengadilan negeri setempat telah memvonis ibu bernama Harcuncung (32) yang disidik Bawaslu beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan Harcuncung, warga Jalan Mulawarman RT 04 Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah itu, secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat mengampanyekan salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem.
Harcungcung ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab salah satu lembaga kursus dan pelatihan dengan menyosialisasikan agar memilih caleg DPR RI asal Partai Nasdem kepada anak didiknya.
Pelanggaran yang dilakukannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf H.
Namun selama persidangan terdakwa Harcuncung tidak hadir karena sedang berada di luar negeri mengikuti pelatihan Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
"Kalau tidak salah, Harcuncung sedang berada di luar negeri. Jadi persidangannya dilakukan in abcentia," kata Yusran.
Namun kasus pelanggaran pemilu yang ditanganinya merupakan pertama kali di Kaltara yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
Yusran menegaskan, ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 telah mengatur larangan melakukan aktivitas kegiatan politik di lembaga pendidikan, rumah ibadah dan institusi pemerintah sesuai pasal 280 ayat (1) huruf h, juncto pasal 521.
Pada pasal ini disebutkan, pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah dengan sanksi pidana dengan ancaman maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.***2***
Pewarta : Rusman
Editor : Adha Nadjemuddin
Pewarta: Rusman
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2019