Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan menyelidiki laporan warga terkait penyebaran kalender Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang disinyalir ada unsur kampanye Calon Presiden Indonesia Joko Widodo.
"Kita harus memastikan dan mendapatkan dulu kalender tersebut, karena kami belum mendapatkannya," kata Komisioner Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Garut, Iim Imron kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Bawaslu baru mendapatkan informasi adanya penyebaran kalender yang diduga ada unsur kampanye dalam kegiatan Kementerian Sosial melalui PKH di Kabupaten Garut.
Bawaslu Garut, lanjut dia, akan mengkaji terlebih dahulu dengan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 dan peraturan kampanye yang isinya berkaitan dengan tim atau peserta kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Di dalam peraturan kampanye itu ada klausul, bahwa tim maupun peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," katanya.
Menurut dia, PKH merupakan salah satu alat negara termasuk fasilitas yang berkaitan dengan program itu, sehingga Bawaslu akan menyelidikinya lebih lanjut untuk mencari tahu kalender tersebut terdapat unsur kampanye atau tidak.
Jika dalam lembaran kalender itu ada unsur ajakan memilih, kata dia, maka penyebaran kalender melalui kegiatan PKH itu terdapat unsur praktik melakukan kampanye.
"Contoh apakah dalam kalender tersebut ada unsur ajakan memilih kembali, atau ada nomor urut pasangan salah satu calon, serta apakah ada citra diri atau tidak," katanya.
Ia menambahkan, saat ini Bawaslu Garut belum mengkaji lebih dalam kalender PKH tersebut, sehingga belum dapat memastikan ada unsur pelanggaran kampanye atau tidak.
"Sampai sekarang belum mendapatkan kalender tersebut karena sedang dinas di Garut bagian selatan," katanya.
"Kita harus memastikan dan mendapatkan dulu kalender tersebut, karena kami belum mendapatkannya," kata Komisioner Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Garut, Iim Imron kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Bawaslu baru mendapatkan informasi adanya penyebaran kalender yang diduga ada unsur kampanye dalam kegiatan Kementerian Sosial melalui PKH di Kabupaten Garut.
Bawaslu Garut, lanjut dia, akan mengkaji terlebih dahulu dengan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 7 dan peraturan kampanye yang isinya berkaitan dengan tim atau peserta kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Di dalam peraturan kampanye itu ada klausul, bahwa tim maupun peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," katanya.
Menurut dia, PKH merupakan salah satu alat negara termasuk fasilitas yang berkaitan dengan program itu, sehingga Bawaslu akan menyelidikinya lebih lanjut untuk mencari tahu kalender tersebut terdapat unsur kampanye atau tidak.
Jika dalam lembaran kalender itu ada unsur ajakan memilih, kata dia, maka penyebaran kalender melalui kegiatan PKH itu terdapat unsur praktik melakukan kampanye.
"Contoh apakah dalam kalender tersebut ada unsur ajakan memilih kembali, atau ada nomor urut pasangan salah satu calon, serta apakah ada citra diri atau tidak," katanya.
Ia menambahkan, saat ini Bawaslu Garut belum mengkaji lebih dalam kalender PKH tersebut, sehingga belum dapat memastikan ada unsur pelanggaran kampanye atau tidak.
"Sampai sekarang belum mendapatkan kalender tersebut karena sedang dinas di Garut bagian selatan," katanya.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019