Ormas keagamaan seluruh Indonesia deklarasikan pemilu damai

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Tokoh ormas keagamaan se-Indonesia mendeklarasikan pemilu damai, di Jakarta, Jumat (Rangga Jingga)
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah ormas keagamaan seluruh Indonesia secara bersama-sama mendeklarasikan pemilu damai dalam acara Deklarasi Pemilu Damai Ormas Keagamaan Se-Indonesia, di Kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jakarta, Jumat.

Ketua panitia Deklarasi Pemilu Damai Ormas Keagamaan se-Indonesia KH Anwar Sanusi mengatakan tujuan deklarasi tiada lain agar pemilu sesuai dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman, tertib dan damai.

"Deklarasi ini diikuti 14 ormas Islam dan beberapa ormas keagamaan lain," kata Anwar Sanusi.

Ormas keagamaan yang terlibat dalam deklarasi itu yakni, NU, Al Irsyad Al Islamiyyah, Persis, Syarikat Islam Indonesia, Mathla'ul Anwar, Al-Jamiyatul Washliyah, Perti, Al Ittihadiyah, Az-Zikra, PITI, Ikadi, PUI, HBMI, Nahdlatul Wathan, Matakin, Permabudhi, PHDI, PGI, KWI, WALUBI.

Selain itu turut hadir perwakilan TNI/Polri, BIN, dan lembaga negara lain.

Anwar mengatakan seluruh perwakilan tokoh ormas keagamaan yang hadir membawahi sedikitnya 168 juta umat beragama.

"Kami berharap media massa dapat menyosialisasikan dan menyebarkan deklarasi pemilu damai ini, karena umat kami ada 168 juta, dan tokoh-tokoh agamanya ada disini semua," jelas Anwar.

Ketua Umum LPOI Said Aqil Siradj menyampaikan semua tokoh ormas keagamaan hadir sebagai warga negara Indonesia.

Dalam sambutannya, Said Aqil menyampaikan bahwa keutuhan NKRI harus dijaga seluruh pihak, karena NKRI adalah hasil perjuangan, keringat, darah bahkan nyawa, para pendiri bangsa.

Dalam deklarasinya, para tokoh ormas keagamaan yang hadir menyatakan:

1. Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

2. Penyelenggara Pemilihan umum, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah institusi terpercaya yang akan bertindak Adil, Jujur, Objektif, dan Profesional.

3. Peserta Pemilihan Umum wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya larangan melakukan kampanye dalam bentuk apapun di rumah-rumah Ibadah, tidak melakukan politik uang dan hoaks, serta siap menerima keputusan hasil Pemilihan Umum.

4. Umat Beragama yang telah memiliki hak pilih berkewajiban menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum.

5. Kami Mendukung Polri dan TNI untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Umum yang Damai, Aman, dan Beradab.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Klarifikasi Mabes soal mobil berplat TNI dalam acara Prabowo-Sandi Sebelumnya

Klarifikasi Mabes soal mobil berplat TNI dalam acara Prabowo-Sandi

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS