Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit terpaksa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya bisa memberikan hak pilih pada pukul 12.00-13.00 WIB karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Pesisir Selatan.
"Setelah dicek melalui laman https://sidalih3.kpu.go id, ternyata saya dan istri tidak masuk DPT. Sekarang sudah diurus, masuk DPK," katanya di Padang, Rabu.
Ia menduga hal itu bisa terjadi karena petugas di lapangan mengira ia dan istri sudah pindah ke Padang setelah menjabat Wakil Gubernur.
Namun, hingga saat ini ia memastikan KTP-nya masih Pesisir Selatan dan akan memberikan hak pilih di tempat tinggalnya.
Meski heran tidak masuk dalam DPT, namun Nasrul tidak terlalu mempersoalkan hak tersebut karena masih bisa memberikan hak pilih setelah terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus.
Ia mengimbau seluruh masyarakat yang telah menjadi wajib pilih di Sumbar untuk ikut memberikan suara pada Pemilu 17 April 2019.
Jika tidak terdaftar dalam DPT seperti kasusnya, Nasrul mengimbau agar segera melapor ke KPU setempat agar dimasukkan dalam DPK sehingga tetap bisa memilih.
"Memilih pemimpin dan anggota legislatif adalah hak warga negara. Mari gunakan sebaik-baiknya sesuai keyakinan dan tanpa paksaan demi bangsa ke depan yang lebih baik," katanya.
Sementara Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar menyebut Wagub Nasrul Abit masuk DPK dan bisa memilih di TPS 5 Perumnas, Painan Timur sesuai alamat KTP.
Karena masuk dalam DPK maka hanya bisa memberikan hak pilih antara pukul 12.00 - 13.00 WIB.
"Setelah dicek melalui laman https://sidalih3.kpu.go id, ternyata saya dan istri tidak masuk DPT. Sekarang sudah diurus, masuk DPK," katanya di Padang, Rabu.
Ia menduga hal itu bisa terjadi karena petugas di lapangan mengira ia dan istri sudah pindah ke Padang setelah menjabat Wakil Gubernur.
Namun, hingga saat ini ia memastikan KTP-nya masih Pesisir Selatan dan akan memberikan hak pilih di tempat tinggalnya.
Meski heran tidak masuk dalam DPT, namun Nasrul tidak terlalu mempersoalkan hak tersebut karena masih bisa memberikan hak pilih setelah terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus.
Ia mengimbau seluruh masyarakat yang telah menjadi wajib pilih di Sumbar untuk ikut memberikan suara pada Pemilu 17 April 2019.
Jika tidak terdaftar dalam DPT seperti kasusnya, Nasrul mengimbau agar segera melapor ke KPU setempat agar dimasukkan dalam DPK sehingga tetap bisa memilih.
"Memilih pemimpin dan anggota legislatif adalah hak warga negara. Mari gunakan sebaik-baiknya sesuai keyakinan dan tanpa paksaan demi bangsa ke depan yang lebih baik," katanya.
Sementara Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar menyebut Wagub Nasrul Abit masuk DPK dan bisa memilih di TPS 5 Perumnas, Painan Timur sesuai alamat KTP.
Karena masuk dalam DPK maka hanya bisa memberikan hak pilih antara pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019