Medan (ANTARA) - KPU Sumatera Utara mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara dalam menyelesaikan dan menangkap pelaku hoax yang dilaporkan KPU Sumatera Utara pada 3 Maret lalu.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto dan jajaran dalam menyelesaikan kasus tersebut," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni, di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, itu bentuk kerja keras kepolisian yang ingin Sumatera Utara tetap kondusif menghadapi Pemilu 2019.
Ia berharap kasus ini bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang menginginkan Sumut tidak kondusif juga bagi pelaku Hoax.
"Kami juga snagat berharap kedepan tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama. Kita tentunya sama-sama ingin agar pemilu berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, menyatakan, pelaku ditangkap petugas Subdit V/Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dari Jawa Barat dan bawa ke Medan.
Saat ini penyidik masih memeriksa mereka secara intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoax yang menuding KPU Sumatera Utara curang.
Lanjut Nainggolan, akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoax tersebut adalah akun palsu.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas bekerja ekstra dan menelusuri pertemanan di akun Facebook itu.
KPU Sumatera Utara dan KPU Medan resmi melaporkan video hoax surat suara tercoblos pasangan capres nomor urut 01 ke Polda Sumut pada Minggu, 3 Maret 2019.
Laporan dibuat karena video tersebut dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu. Video hoax tersebut diketahui diposting oleh akun Facebook bernama Muhamad Adrian dan Kusmana.
"Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto dan jajaran dalam menyelesaikan kasus tersebut," kata Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni, di Medan, Rabu.
Ia mengatakan, itu bentuk kerja keras kepolisian yang ingin Sumatera Utara tetap kondusif menghadapi Pemilu 2019.
Ia berharap kasus ini bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang menginginkan Sumut tidak kondusif juga bagi pelaku Hoax.
"Kami juga snagat berharap kedepan tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama. Kita tentunya sama-sama ingin agar pemilu berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, menyatakan, pelaku ditangkap petugas Subdit V/Kejahatan Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara dari Jawa Barat dan bawa ke Medan.
Saat ini penyidik masih memeriksa mereka secara intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoax yang menuding KPU Sumatera Utara curang.
Lanjut Nainggolan, akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoax tersebut adalah akun palsu.
Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas bekerja ekstra dan menelusuri pertemanan di akun Facebook itu.
KPU Sumatera Utara dan KPU Medan resmi melaporkan video hoax surat suara tercoblos pasangan capres nomor urut 01 ke Polda Sumut pada Minggu, 3 Maret 2019.
Laporan dibuat karena video tersebut dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu. Video hoax tersebut diketahui diposting oleh akun Facebook bernama Muhamad Adrian dan Kusmana.
Pewarta: Juraidi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019