... harus menyesuaikan aturan yang ada. Kepala daerah yang ikut berkampanye wajib mengajukan cuti...Manokwari (ANTARA) - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan Wakil Gubernur Papua, Mohamad Lakotani, mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye Pemilu 2019.
Ditemui di Manokwari, Senin, Lakotani mengatakan, surat permohonan cuti sudah diajukan kepada menteri dalam negeri beberapa waktu lalu. Menurut dia, permohonanya sudah dalam proses. "Kami harus menyesuaikan aturan yang ada. Kepala daerah yang ikut berkampanye wajib mengajukan cuti,’’ sebut Lakotani.
Pada Pemilu 2019, Mandacan dan Lakotani merupakan dua tokoh sentral yang berbeda pilihan politik.
Mandacan adalah ketua DPW NasDem Provinsi Papua Barat yang mendukung Capres-Wapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin, sedangkan Mohomad Lakotani sebagai Ketua DPD Gerindra Provinsi Papua Barat yang mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
Setelah izin cuti keluar, ia dan wakil gubernur bisa mengikuti kampanye untuk meraup dukungan masyarakat pada kandidat masing-masing. Disisi lain, tugas-tugas pemerintahan tetap dijalankan.
‘’Kalau cuti berarti status sama seperti warga negara yang lain untuk melaksanakan kampanye,’’ tuturnya.
Lakotani mengatakan, Pemilu merupakan pesta demokrasi. Dukungan dari segenap lapisan masyarakat sangat dibutuhkan agar berjalan lancar dan aman. "Perbedaan pilihan di masyarakat heterogen merupakan hal biasa di era demokrasi. Perbedaan pilihan politik ini, tidak boleh menimbulkan perpecahan, tetapi sebaliknya meningkatkan pemahaman berdemokrasi," katanya.
Ia pun mengajak seluruh komponen masyarakat saling menjaga persaudaraan. Pesta demokrasi harus disambut dengan penuh suka cita. "Jangan saling menghujat dan mencaci. Dewasa kita dalam berpolitik harus kita kembangkan dan sampaikan ke masyarakat,’’ ujarnya.
Persatuan dan kesatuan menurut Wagub, menjadi hal yang sangat penting dalam berbangsa dan bernegara. Pemilu damai diharapkan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk negeri.‘’Dari sisi teologi, siapapun yang terpilih nanti itu merupakan kehendak Tuhan, dan itulah yang terbaik. Kita boleh berbeda pilihan, dan siapapun yang terpilih nanti kita hormati. Siapapun yang terpilih itu tak terlepas dari campur tangan Tuhan,’’ tandas Wagub.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamudi, menjelaskan, gubernur, wakil gubernur, dan para bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota yang ingin ikut terlibat langsung dalam kampanye Pemilu 2019 diwajibkan mengajukan cuti. Cuti dari jabatan kepala daerah pada 24 Maret hingga 13 April.
Sesuai UUNomor 7/2017 tentang Pemilu, gubernur/wakil gubernur mengajukan cuti kampanye ke menteri dalam negeri, sedangkan bupati/walikota ke gubernur. Dijelaskan, cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam 1 minggu.
Ketentuan itu, telah tertuang dalam Pasal 303 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 1 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.
Pewarta: Toyiban
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019