Kupang (ANTARA) - Sebanyak 350 warga di Kota Kupang, ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur terancam akan kehilangan hak pilih karena belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di kota itu.
"Ratusan warga itu belum masuk DPT karena ada berbagai alasan, salah satunya karena tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e)," kata Komisi Data, Komisioner KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun di Kupang,Senin (18/3).
Hal ini disampaikannya ketika ditanya terkait perkembangan daftar pemilih tetap di Kota Kupang, jelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April bulan depan.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah pemilih tersebut juga tidak termasuk dalam basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Namun tetap bisa memilih jika memiliki bukti perekaman e-KTP atau Surat Keterangan (SuKet) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk).
"Mereka (warga yang tak masuk dalam DPT) bisa memilih jika menunjukkan surat keterangan dari dinas kependudukan kota Kupang," ujar dia.
Sampai saat ini lanjut dia, KPU Kota Kupang juga masih terus lakukan pemutakhiran data pemilih untuk bisa lebih memastikan lagi DPT Pemilu 2019 di kota itu.
Sementara itu beberapa warga di Kota Kupang mengaku belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, karena baru memiliki KTP elektronik.
"Saya baru buat KTP elektronik pada awal Januari, tetapi sampai saat ini saya belum terdaftar dalam DPT, kemarin sudah sempat lapor, tetapi hingga saat ini belum terdaftar juga" kata Intan warga kota Kupang yang mengeluhkan dirinya tak masuk dalam DPT.
Ia mengatakan disamping dirinya ada beberapa temannya juga mempunyai kasus yang sama dengan dirinya, oleh karena itu ia berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa masuk dalam DPT, karena pelaksanaan Pemilu tinggal menghitung hari lagi.
Baca juga: 655 lembar surat suara di Kota Kupang rusak
Baca juga: KPU: Tidak ada WNA di Temanggung masuk DPT Pemilu 2019
Baca juga: Petugas temukan ratusan surat suara Pemilu rusak
"Ratusan warga itu belum masuk DPT karena ada berbagai alasan, salah satunya karena tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e)," kata Komisi Data, Komisioner KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun di Kupang,Senin (18/3).
Hal ini disampaikannya ketika ditanya terkait perkembangan daftar pemilih tetap di Kota Kupang, jelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada 17 April bulan depan.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah pemilih tersebut juga tidak termasuk dalam basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Namun tetap bisa memilih jika memiliki bukti perekaman e-KTP atau Surat Keterangan (SuKet) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk).
"Mereka (warga yang tak masuk dalam DPT) bisa memilih jika menunjukkan surat keterangan dari dinas kependudukan kota Kupang," ujar dia.
Sampai saat ini lanjut dia, KPU Kota Kupang juga masih terus lakukan pemutakhiran data pemilih untuk bisa lebih memastikan lagi DPT Pemilu 2019 di kota itu.
Sementara itu beberapa warga di Kota Kupang mengaku belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, karena baru memiliki KTP elektronik.
"Saya baru buat KTP elektronik pada awal Januari, tetapi sampai saat ini saya belum terdaftar dalam DPT, kemarin sudah sempat lapor, tetapi hingga saat ini belum terdaftar juga" kata Intan warga kota Kupang yang mengeluhkan dirinya tak masuk dalam DPT.
Ia mengatakan disamping dirinya ada beberapa temannya juga mempunyai kasus yang sama dengan dirinya, oleh karena itu ia berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa masuk dalam DPT, karena pelaksanaan Pemilu tinggal menghitung hari lagi.
Baca juga: 655 lembar surat suara di Kota Kupang rusak
Baca juga: KPU: Tidak ada WNA di Temanggung masuk DPT Pemilu 2019
Baca juga: Petugas temukan ratusan surat suara Pemilu rusak
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019