Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon telah memulai proses pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
"Hari ini kita telah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dimulai dengan DPRD Provinsi Maluku," kata Komisioner KPU kota Ambon, M Shadek Fuad, Senin.
Ia mengatakan, setelah menerima 639 boks surat suara untuk kota Ambon dilanjutkan dengan proses sortir dan pelipatan surat suara, melibatkan 400 pekerja yang direkrut dari perwakilan warga yang telah mendaftar di KPU.
Sebelum proses pelipatan, para pekerja telah diedukasi bagaimana cara menyortir dan melipat surat suara yang benar.
"Sebelum memulai pelipatan, kami telah memberikan pemahaman tentang kategori surat suara yang cacat dan rusak serta yang layak untuk digunakan," katanya.
Shadek menjelaskan, surat suara yang cacat dan rusak antara lain yang sobek,bercak tinta cetak, serta terdapat sisa tinta yang tertinggal pada bagian bawah kertas.
"Pekerja harus teliti melihat ada tulisan ganda atau tidak, bercak tinta cetak. Harus dipastikan bahwa kertas suara harus tanpa cacat, mulus dan layak digunakan," ujarnya.
Pihaknya belum memastikan jumlah surat suara yang rusak, karena proses tersebut ditargetkan rampung satu minggu.
"Kita berupaya proses sortir dan pelipatan surat suara rampung lebih awal dari target yang ditetapkan," tandasnya.
Saat ini pihaknya baru menerima surat suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota Ambon.
"Sedangkan surat suara DPD dan surat suara Pilpres akan dikirim dalam waktu dekat," ujarnya.
"Hari ini kita telah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara yang dimulai dengan DPRD Provinsi Maluku," kata Komisioner KPU kota Ambon, M Shadek Fuad, Senin.
Ia mengatakan, setelah menerima 639 boks surat suara untuk kota Ambon dilanjutkan dengan proses sortir dan pelipatan surat suara, melibatkan 400 pekerja yang direkrut dari perwakilan warga yang telah mendaftar di KPU.
Sebelum proses pelipatan, para pekerja telah diedukasi bagaimana cara menyortir dan melipat surat suara yang benar.
"Sebelum memulai pelipatan, kami telah memberikan pemahaman tentang kategori surat suara yang cacat dan rusak serta yang layak untuk digunakan," katanya.
Shadek menjelaskan, surat suara yang cacat dan rusak antara lain yang sobek,bercak tinta cetak, serta terdapat sisa tinta yang tertinggal pada bagian bawah kertas.
"Pekerja harus teliti melihat ada tulisan ganda atau tidak, bercak tinta cetak. Harus dipastikan bahwa kertas suara harus tanpa cacat, mulus dan layak digunakan," ujarnya.
Pihaknya belum memastikan jumlah surat suara yang rusak, karena proses tersebut ditargetkan rampung satu minggu.
"Kita berupaya proses sortir dan pelipatan surat suara rampung lebih awal dari target yang ditetapkan," tandasnya.
Saat ini pihaknya baru menerima surat suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kota Ambon.
"Sedangkan surat suara DPD dan surat suara Pilpres akan dikirim dalam waktu dekat," ujarnya.
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019