pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KIP Aceh Barat temukan 600 lembar surat suara rusak

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP/ KPU) Aceh Barat, Teuku Novian Nukman. (Antara Aceh/ Anwar)
Meulaboh, Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menemukan lebih 600 lembar surat suara yang rusak selama dilaksanakan proses penyortiran dan pelipatan logistik surat suara Pemilu 2019.

Ketua KIP/ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh Barat, Teuku Novian Nukman, di Meulaboh, Senin, mengatakan, semua surat suara yang telah disortir terindikasi rusak dengan berbagai kriteria tergolong rusak tersebut telah dipisahkan.

"Yang telah ditemukan katakanlah semacam rusak itu, diasingkan dulu, sebab nanti dilakukan pleno dan disampaikan kepada KIP Provinsi Aceh, apakah semua kriteria seperti itu ada yang bisa digunakan atau memang harus dimusnahkan," katanya.

Dia berkata, hingga hari kelima proses sortir dan pelipatan surat suara sudah diselesaikan 70 persen, surat suara yang telah tersortir dan dilakukan pelipatan yakni untuk DPR-RI, DPD RI, DPRD/A, dan DPRK.

Sementara untuk surat suara calon presiden (capres)-cawapres, juga akan segera dilakukan setelah tuntas semua pelipatan surat suara untuk DPR Aceh yang belum selesai 100 persen sehingga masih dalam proses pelipatan.

"Proses pelipatan sudah selesai 70 persen, hanya tinggal untuk surat suara capres-cawapres 2019 dan yang tengah diproses untuk surat suara calon legislatif DPR Aceh," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, total surat suara yang telah selesai pelipatan sebanyak 481.000 lembar, dari total 681.833 lembar yang akan dilipat, sementara yang dilakukan pelipatan hingga Senin (11/3) sore adalah surat suara pemilu DPRA daerah pemilihan (dapil) 10.

Teuku Novian, menjelaskan, terhadap surat suara yang terlah tersortir karena diperkirakan rusak atau tidak dapat digunakan disebabkan adanya bercak warna pada kolom surat suara, warna pudar, kusut dan robek.

"Namun KIP Aceh Barat masih akan berkoordinasi dengan KIP Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terkait kriteria surat suara rusak tersebut. Pelipatan akan dilakukan sampai dengan tanggal 13 Maret 2019," demikian T Novian.
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
KIP Aceh biayai penayangan iklan kampanye pemilu di media massa Sebelumnya

KIP Aceh biayai penayangan iklan kampanye pemilu di media massa

Ketua MK tanya Ketua KPU soal dampak pelanggaran etik KPPS Selanjutnya

Ketua MK tanya Ketua KPU soal dampak pelanggaran etik KPPS