Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu akan menggalakkan kembali patroli pengawasan Pemilu, yang dinilai efektif mencegah politik uang di masa tenang Pemilu 2019.
"Seperti yang sudah kami lakukan pada pilkada serentak 2018, kami akan kembali melakukan patroli pengawasan pada hari tenang Pemilu," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, di Jakarta, Jumat.
Ia bilang, patroli pengawasan pada pilkada 2018 mendapat apresiasi yang cukup baik karena beberapa pihak menilai patroli pengawasan ini bisa mencegah beredarnya uang di masa tenang pemilu.
Ia menekankan tingkat kerawanan praktik politik uang saat memasuki masa tenang semakin tinggi. Kegiatan patroli menjadi salah satu kegiatan pencegahan yang dilakukan Bawaslu.
Lebih jauh dia mengatakan subjek yang bisa dikenakan sanksi melakukan politik uang tidak terbatas pada peserta, ataupun tim kampanye dan pelaksana, namun bisa dikenakan kepada siapa saja yang melakukan poltik uang.
Selain itu dia mengungkapkan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ada politik uang prabayar dan pascabayar.
Politik uang prabayar dilakukan sebelum pemilih menuju TPS dan akan dicegah dengan menurunkan jajaran pengawas ke lapangan.
Sedangkan politik uang pascabayar yakni politik uang yang dilakukan setelah pencoblosan, dimana pemilih biasanya membawa alat untuk merekam pencoblosan sebagai bukti yang akan ditukar dengan uang.
"Jajaran kami harus memastikan tidak ada satupun pemilih yang masuk dibilik suara itu membawa alat rekam atau yang bisa merekam hasil pencoblosannya, karena jika itu terjadi itu akan menjadi bukti terjadinya pembayaran setelah pencoblosan," kata Ratna.
Pemilu serentak 2019 akan dihelat 17 April 2019. Tiga hari sebelum hari pencoblosan atau 14-16 April 2019, ditetapkan sebagai masa tenang Pemilu.
"Seperti yang sudah kami lakukan pada pilkada serentak 2018, kami akan kembali melakukan patroli pengawasan pada hari tenang Pemilu," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, di Jakarta, Jumat.
Ia bilang, patroli pengawasan pada pilkada 2018 mendapat apresiasi yang cukup baik karena beberapa pihak menilai patroli pengawasan ini bisa mencegah beredarnya uang di masa tenang pemilu.
Ia menekankan tingkat kerawanan praktik politik uang saat memasuki masa tenang semakin tinggi. Kegiatan patroli menjadi salah satu kegiatan pencegahan yang dilakukan Bawaslu.
Lebih jauh dia mengatakan subjek yang bisa dikenakan sanksi melakukan politik uang tidak terbatas pada peserta, ataupun tim kampanye dan pelaksana, namun bisa dikenakan kepada siapa saja yang melakukan poltik uang.
Selain itu dia mengungkapkan berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ada politik uang prabayar dan pascabayar.
Politik uang prabayar dilakukan sebelum pemilih menuju TPS dan akan dicegah dengan menurunkan jajaran pengawas ke lapangan.
Sedangkan politik uang pascabayar yakni politik uang yang dilakukan setelah pencoblosan, dimana pemilih biasanya membawa alat untuk merekam pencoblosan sebagai bukti yang akan ditukar dengan uang.
"Jajaran kami harus memastikan tidak ada satupun pemilih yang masuk dibilik suara itu membawa alat rekam atau yang bisa merekam hasil pencoblosannya, karena jika itu terjadi itu akan menjadi bukti terjadinya pembayaran setelah pencoblosan," kata Ratna.
Pemilu serentak 2019 akan dihelat 17 April 2019. Tiga hari sebelum hari pencoblosan atau 14-16 April 2019, ditetapkan sebagai masa tenang Pemilu.
Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019