Bamsoet minta Komisi II selesaikan polemik PTUN-KPU

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (ANTARA/Foto: Riza Harahap)
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa dirinya akan meminta Komisi II DPR menyelesaikan polemik hukum antara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar diselesaikan secara baik.

"Kami telah menerima surat PTUN Jakarta, tanggal 4 Maret 2019, perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan, meminta Komisi II DPR memanggil KPU," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya untuk menindaklanjuti surat PTUN Jakarta, Nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019 perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut, PTUN Jakarta meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan agar memerintahkan KPU RI menjalankan putusan PTUN yang telah mengabulkan gugatan atas nama Oesman Sapta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Bamsoet menilai, persoalan hukum antara KPU dan PTUN Jakarta perlu disikapi secara serius karena polemik antar lembaga itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan, bahkan legitimasi hasil pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dia menjelaskan PTUN Jakarta mencabut dan memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019 namun komisioner KPU bersikeras tidak mau menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet mengaku akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan MK dan Mahkamhan Agung (MA) untuk membahas persoalan tersebut.

Menurut dia, kekosongan hukum DCT DPD Pemilu 2019 harus diakhiri agar tidak mengganggu jalannya proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), bulan Oktober 2019. 

"MPR terdiri dari dua unsur, yakni DPR dan DPD. Kalau ada yang memperkarakan legalitas hukum anggota DPD terpilih, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2019 akan terkendala," katanya.

Dia tidak menginginkan persoalan tersebut menjadi masalah di kemudian hari sehingga bisa berpotensi mengganggu proses pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2019.

 
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Akbar Faisal diperiksa Bawaslu Makassar Sebelumnya

Akbar Faisal diperiksa Bawaslu Makassar

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS