Pontianak (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Mempawah, Kalbar pada hari Kamis, secara resmi memanggil Ria Norsan (Ketua DPD Partai Golkar yang juga Wagub Kalbar) terkait dugaan pelanggaran kampanye beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza di Pontianak, Kamis, mengatakan Bawaslu Mempawah sudah memanggil secara resmi yang bersangkutan hari ini.
Ia menjelaskan, pemanggilan itu, guna meminta klarifikasi kepada Ria Norsan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
"Dari pemanggilan itu, nantinya baru bisa dilihat pelanggarannya, apakah dugaan pidana atau administrasi, dan kami lihat dua-duanya apakah ada unsur pelanggarannya," ungkapnya.
Faisal menambahkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik itu unsur pidana atau administrasi, maka akan dibahas di Gakkumdu.
"Saat ini, masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Nanti jika ada terbukti pelanggaran kampanye maka sanksi akan diputuskan di Gakkumdu. Kalau ada pelanggaran pidananya, meskipun pejabat daerah tetap ditindak, karena semuanya sama di mata hukum," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki oleh Bawaslu Kalbar sepanjang proses Pemilu 2019, tercatat laporan pelanggaran sebanyak 12 pelanggaran.
Sedangkan temuan pelanggaran ada sebanyak 65 kasus, sanksi administrasi sebanyak 56 kasus, kemudian pidana 14 kasus, kode etik empat pelanggaran, dan Undang-undang lain dua pelanggaran.
"Jadi totalnya ada sebanyak 71 pelanggaran, dan yang paling banyak pelanggaran adalah terkait APK (Alat Peraga Kampanye)," kata Faisal.
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza di Pontianak, Kamis, mengatakan Bawaslu Mempawah sudah memanggil secara resmi yang bersangkutan hari ini.
Ia menjelaskan, pemanggilan itu, guna meminta klarifikasi kepada Ria Norsan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
"Dari pemanggilan itu, nantinya baru bisa dilihat pelanggarannya, apakah dugaan pidana atau administrasi, dan kami lihat dua-duanya apakah ada unsur pelanggarannya," ungkapnya.
Faisal menambahkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik itu unsur pidana atau administrasi, maka akan dibahas di Gakkumdu.
"Saat ini, masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Nanti jika ada terbukti pelanggaran kampanye maka sanksi akan diputuskan di Gakkumdu. Kalau ada pelanggaran pidananya, meskipun pejabat daerah tetap ditindak, karena semuanya sama di mata hukum," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki oleh Bawaslu Kalbar sepanjang proses Pemilu 2019, tercatat laporan pelanggaran sebanyak 12 pelanggaran.
Sedangkan temuan pelanggaran ada sebanyak 65 kasus, sanksi administrasi sebanyak 56 kasus, kemudian pidana 14 kasus, kode etik empat pelanggaran, dan Undang-undang lain dua pelanggaran.
"Jadi totalnya ada sebanyak 71 pelanggaran, dan yang paling banyak pelanggaran adalah terkait APK (Alat Peraga Kampanye)," kata Faisal.
Pewarta: Andilala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019