Sesuai PKPU No. 80 bahwa di angkutan umum tidak boleh dipasang stiker tentang citra diri sendiriBandarlampung (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan majelis sidang pemeriksa pelanggaran administrasi pemilu memberikan sanksi teguran tertulis kepada Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Dapil 1, M Khadafi.
"Sanksi tersebut lebih ringan dari tuntutan pemohon Panwascam Kedaton meminta yang bersangkutan menghentikan kampanye selama 30 hari," kata dia di Bandarlampung, Selasa.
Ia menegaskan bahwa caleg itu telah melanggar aturan dalam berkampanye sesuai PKPU No. 80, yaitu pemasangan stiker di angkutan umum dalam jaringan (daring).
"Sesuai PKPU No. 80 bahwa di angkutan umum tidak boleh dipasang stiker tentang citra diri sendiri," katanya pula.
Ketua Bawaslu itu menjelaskan, pihaknya tidak memberikan sanksi berupa larangan kampanye selama 30 hari kepada caleg tersebut. Namun hanya memberikan sanksi teguran secara tertulis dikarenakan beberapa pertimbangan.
Pertimbangan yang pertama adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum tanpa sepengetahuan caleg tersebut.
Kedua adanya niat baik dari yang bersangkutan untuk tidak memasang lagi stiker-stiker tersebut, dan ketiga caleg yang bersangkutan selalu hadir setiap pemanggilan oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan meski diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Kami telah buat surat teguran yang akan kami layangkan ke Bawaslu provinsi untuk meminta KPU provinsi menegur caleg yang bersangkutan karena telah secara sah melanggar aturan yang ada," katanya pula.
Sumarsih selaku kuasa hukum Khadafi mengatakan, menghargai hasil putusan sidang oleh majelis, namun pihaknya beranggapan bahwa putusan tersebut kurang tepat karena kliennya tidak tahu menahu soal pemasangan APK di angkutan daring tersebut.
Dia menjelaskan untuk langkah selanjutnya akan koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya, apakah akan mengajukan revisi atau tidak atas putusan ini, mengingat pihaknya masih bisa mengajukan koreksi atas putusan tersebut selama tiga hari ke depan.
"Kami melihat putusan tersebut kurang tepat, maka kami berkeyakinan apabila mengajukan koreksi akan dikabulkan tapi hal tersebut dikoordinasikan dahulu kepada klien kami," katanya lagi.
Pewarta: Agus Wira Sukarta/Dian Hadiyatna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019