Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengajak masyarakat melaporkan caleg yang membagi-bagikan barang ataupun uang karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemilu.
"Laporkan kepada kami siapa saja caleg yang bagi-bagi barang maupun uang kepada masyarakat," tegas Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy di Banda Aceh, Sabtu.
M Yusuf menambahkan, laporan harus disertai rekaman video maupun foto serta ada minimal dua saksi. Rekaman video dan foto, serta saksi tersebut merupakan syarat formal dan materiel sebuah perkara.
Artinya, sebut dia, jika syarat formal dan materil tidak terpenuhi, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Sebab, bagi-bagi barang maupun uang merupakan tindak pidana pemilu.
"Bagi yang melakukan tindak pidana pemilu, sanksinya penjara dan denda hingga puluhan juta. Jadi, kami ingatkan caleg, tim sukses, atau pun lainnya, tidak bagi-bagi barang maupun uang kepada masyarakat," kata M Yusuf.
Terkait tindak pidana pemilu yang ditangani Panwaslih Kota Banda Aceh, M Yusuf Al-Qardhawy mengatakan, masih minim. Hingga kini, Panwaslih Kota Banda Aceh baru menangani satu perkara.
"Namun, perkara tindak pidana pemilu yang ditangani tersebut sudah dihentikan proses hukumnya karena tidak ada bukti," kata M Yusuf Al-Qardhawy menyebutkan.
Tindak pidana tersebut yakni dugaan penggunaan mobil dinas pimpinan DPRA ke tempat kampanye oleh caleg T Irwan Djohan yang juga Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019.
"Selain itu juga ada dua laporan dugaan tidak pidana pemilu, namun pelapor tidak menyertakan bukti dan saksi. Akhirnya, pelapor mencabut laporannya," pungkas M Yusuf Al-Qardhawy.
"Laporkan kepada kami siapa saja caleg yang bagi-bagi barang maupun uang kepada masyarakat," tegas Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy di Banda Aceh, Sabtu.
M Yusuf menambahkan, laporan harus disertai rekaman video maupun foto serta ada minimal dua saksi. Rekaman video dan foto, serta saksi tersebut merupakan syarat formal dan materiel sebuah perkara.
Artinya, sebut dia, jika syarat formal dan materil tidak terpenuhi, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Sebab, bagi-bagi barang maupun uang merupakan tindak pidana pemilu.
"Bagi yang melakukan tindak pidana pemilu, sanksinya penjara dan denda hingga puluhan juta. Jadi, kami ingatkan caleg, tim sukses, atau pun lainnya, tidak bagi-bagi barang maupun uang kepada masyarakat," kata M Yusuf.
Terkait tindak pidana pemilu yang ditangani Panwaslih Kota Banda Aceh, M Yusuf Al-Qardhawy mengatakan, masih minim. Hingga kini, Panwaslih Kota Banda Aceh baru menangani satu perkara.
"Namun, perkara tindak pidana pemilu yang ditangani tersebut sudah dihentikan proses hukumnya karena tidak ada bukti," kata M Yusuf Al-Qardhawy menyebutkan.
Tindak pidana tersebut yakni dugaan penggunaan mobil dinas pimpinan DPRA ke tempat kampanye oleh caleg T Irwan Djohan yang juga Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019.
"Selain itu juga ada dua laporan dugaan tidak pidana pemilu, namun pelapor tidak menyertakan bukti dan saksi. Akhirnya, pelapor mencabut laporannya," pungkas M Yusuf Al-Qardhawy.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019