Surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakarLampung Timur (ANTARA News) - KPU Kabupaten Lampung Timur selesai melakukan penyortiran serta pelipatan surat suara Pemilu 2019 dan menemukan sekitar 16.000 surat suara yang rusak.
"Surat suara Pemilu 2019 sudah selesai disortir dan dilipat pada Kamis (28/2) malam, hasilnya ditemukan 16 ribu lebih surat suara rusak," kata Wasiyat Jarwo Asmoro, anggota Komisioner KPU Lampung Timur dihubungi di Lampung Timur, Jumat petang.
Menurut Wasiyat, dari lima macam surat suara terdiri dari surat suara calon Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kesemuanya ditemukan ada yang rusak.
Jenis kerusakannya seperti tulisan tidak jelas, ternoda, tersobek, foto buram.
"Yang paling banyak ditemukan rusak surat suara DPR Provinsi," katanya.
Rinciannya sebagai berikut, surat suara calon presiden-wakil presiden 2.802, ?DPR RI ?4.099, DPD RI 1.658, ?DPRD Provinsi 4.987, DPRD Kabupaten 2.907, totalnya 16.453 lembar.
Atas temuan tersebut, KPU Lampung Timur akan melaporkan ke KPU RI untuk dimintakan surat suara penggantinya.
"Sementara surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar guna menghindari penyalahgunaan," tandasnya.
Kebutuhan surat suara Pemilu 2019 untuk Kabupaten Lampung Timur adalah sebanyak 4.037.763 lembar.
Baca juga: 11.655 surat suara rusak di Surakarta rusak
Baca juga: Ribuan surat suara Pilkada Bandung rusak
Baca juga: 31.000 surat suara di Kota Tangerang rusak
Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019