Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest, mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi dari Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, yang mengusulkan penyelenggara negara tidak perlu menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Ernest, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, mengatakan, penyampaian LHKPN adalah amanah UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR yang merupakan bagian dari penyelenggara negara, bagaimana bisa tidak mematuhi amanah undang-undang. Publik pasti akan mempertanyakannya. Apakah ada harta yang ingin disembunyikan," katanya.
Menurut dia, penyampaian LHKPN adalah menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara, untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Hal ini diatur dalam undang-undang.
"Salah satu cara melawan korupsi adalah dengan akuntabilitas harta dari pejabat penyelenggara negara. Usulan agar penyelenggara negara tidak perlu menyampaikan LHKPN adalah tindakan tidak patut dari seorang wakil ketua DPR, lembaga pembuat undang-undang yang harusnya lebih taat dengan undang-undang," katanya.
Menurut dia, publik masih ingat dengan pernyataan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, pada Debat Capres pertama, yang menyatakan akan memberantas korupsi, tapi sekarang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menunjukkan komitmen yang buruk soal pemberantasan korupsi.
Sebeumnya diberitakan, Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/2), mengatakan, KPK siap menerjunkan tim khusus ke DPR untuk membantu urusan LHKPN dari para anggota dewan.
Ernest, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, mengatakan, penyampaian LHKPN adalah amanah UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR yang merupakan bagian dari penyelenggara negara, bagaimana bisa tidak mematuhi amanah undang-undang. Publik pasti akan mempertanyakannya. Apakah ada harta yang ingin disembunyikan," katanya.
Menurut dia, penyampaian LHKPN adalah menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara, untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Hal ini diatur dalam undang-undang.
"Salah satu cara melawan korupsi adalah dengan akuntabilitas harta dari pejabat penyelenggara negara. Usulan agar penyelenggara negara tidak perlu menyampaikan LHKPN adalah tindakan tidak patut dari seorang wakil ketua DPR, lembaga pembuat undang-undang yang harusnya lebih taat dengan undang-undang," katanya.
Menurut dia, publik masih ingat dengan pernyataan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, pada Debat Capres pertama, yang menyatakan akan memberantas korupsi, tapi sekarang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menunjukkan komitmen yang buruk soal pemberantasan korupsi.
Sebeumnya diberitakan, Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (25/2), mengatakan, KPK siap menerjunkan tim khusus ke DPR untuk membantu urusan LHKPN dari para anggota dewan.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019