Tiga kartu baru itu hanya ganti nama dari bidik misi, raskin dan Program Keluarga HarapanJakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nizar Zahro, mengkritik tiga kartu yang digagas Calon Presiden RI Joko Widodo dan disampaikan dalam acara Konvensi Rakyat Optimis Indonesia Maju, Minggu (24/2).
Nizar menilai ketiga kartu tersebut, seperti Kartu Sembako Murah, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Kartu Pra-Kerja, tidak ada sesuatu yang baru.
"Tiga kartu baru itu hanya ganti nama dari bidik misi, raskin, dan Program Keluarga Harapan. Ketiganya dimulai pada era pemerintahan presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono," kata Nizar di Jakarta, Senin.
Kalau KIP Kuliah, lanjut dia, saat ini sudah ada bidik misi yang merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik.
Program tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak 2010 yang bertujuan agar anak Indonesia bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan hingga lulus.
Nizar yang juga anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu menilai untuk Kartu Sembako Murah, sudah ada program Raskin atau Rastra yang merupakan program bantuan pangan bersyarat dari pemerintah.
"Program tersebut berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu dan sudah ada sejak Januari 2003," ujarnya.
Untuk Kartu Pra-Kerja, katanya lagi, sudah ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Menurut dia, program tersebut sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemerintah sudah melaksanakan PKH sejak 2007.
Sementara itu, analis ekonomi politik Fine Institute Kusfiardi menilai kartu yang digagas tersebut adalah mendidik masyarakat dengan hal-hal instan.
"Kalau mau menyenangkan semua orang, tinggal menyebar subsidi, bansos, atau BLT (bantuan lansung tunai) sebanyak-banyaknya. Kita bangun fondasi dan pilar kukuh meski prosesnya pahit dan sakit agar bangsa ini kuat dan tidak mudah terseret gelombang," katanya.
Dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, lanjut Kusfiardi, terkait dengan kewajiban pemerintah menyebutkan bahwa pembentukan suatu pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut dia, dalam batang tubuh konstitusi, ditegaskan bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak setiap warga negara, seperti Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga merumuskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya.
Terkait dengan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, menurut dia, dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujarnya.
Sebelumnya, Capres RI 01 Jokowi akan membagikan Kartu Sembako Murah untuk melengkapi sejumlah program bantuan sosial yang sudah diterapkan saat ini.
"Program PKH, Program Keluarga Harapan, dan ranstra akan saya perkuat dengan Program Kartu Sembako Murah seperti ini. Nanti ada Kartu Sembako Murah seperti ini," kata Jokowi sambil mengangkat contoh kartu yang akan dibagikan di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2).
Jokowi menyampaikan hal itu dalam acara Konvensi Rakyat bertema "Optimis Indonesia Maju" yang dihadiri oleh ribuan pendukungnya.
"Kemudian Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang saat ini hanya di SMA/SMK juga akan kita jadikan KIP Kuliah seperti ini, artinya Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini akan dapat membantu biaya pendidikan," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani bilang tiga kartu sosial Jokowi tidak membebani anggaran
Baca juga: Jokowi ingin luncurkan Kartu Pra Kerja
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019