Tim Prabowo-Sandiaga keberatan putusan Bawaslu Jawa Tengah

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Logo Badan Pengawas Pemilu. (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
Semarang (ANTARA News) - Anggota Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keberatan dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah yang menyatakan, deklarasi dukungan puluhan kepala daerah hanya melanggar UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bukan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Hari ini kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu bahwa ternyata dari hasil pendalaman yang kami lakukan tidak hanya UU Pemerintahan Daerah saja yang dilanggar 35 kepala daerah, tapi juga melanggar UU Pemilu pasal 547," kata Listiani selaku anggota Tim Pemenangan Prabowo-Sandi, di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan, pasal itu berbunyi: setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye dapat dipidana.

Menurut dia, unsur pelanggaran sesuai pasal 547 UU Pemilu itu sudah terpenuhi, tapi Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu.

"Ternyata pasal ini ternyata tidak pernah dipakai oleh Bawaslu, padahal tindakan ke-35 kepala daerah itu jelas menguntungkan salah satu paslon," ujarnya.

Seharusnya, kata dia, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah berani menerapkan UU Pemilu pada penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait deklarasi dukungan 35 kepala daerah se-Jawa Tengah

Menanggapi hal itu, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah, Rofiuddin, mengaku, mereka sudah melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau pelapor bilang ada dugaan pelanggaran lain, ya sah-sah saja. Putusan kami sudah final dan hasil rapat pleno memutuskan itu memang pelanggaran pada perundang-undangan dan kami bekerja berdasarkan data serta fakta, tidak melihat latar belakang dukungan," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar menjatuhkan sanksi kepada 35 kepala daerah karena melakukan pelanggaran UU Pemerintahan Daerah saat deklarasi dukungan pasangan capres nomor urut 01.
Pewarta:
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Ratusan sukarelawan Bravo-5 menyatakan siap memenangkan Jokowi-Ma`ruf Sebelumnya

Ratusan sukarelawan Bravo-5 menyatakan siap memenangkan Jokowi-Ma`ruf

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS