Jakarta (ANTARA News) - Dari beragam isu dan topik yang muncul di tengah suasana Pemilihan Presiden 2019, persoalan lingkungan khususnya menyangkut kebakaran hutan dan lahan tampaknya paling mendapat perhatian dari publik.
Sikap pro dan kontra bersahutan hampir setiap hari terutama sejak debat capres putaran kedua pada 17 Februari 2019. Beradu argumen dan bantah berbantah mewarnai ranah publik melalui beragam media, dari yang dunia maya hingga media nyata.
Dari sikap kritis hingga mendukung beragam kebijakan pemerintah di bidang lingkungan terutama terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersahut-sahutan. Dari yang menilai wajar dan sesuai keadaan di lapangan hingga klaim berlebihan masih mewarnai perdebatan publik hari-hari ini.
Salah satunya, sebut saja, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati yang menilai data dan pernyataan terkait isu lingkungan hidup terutama penanganan karhutla berlebihan (overclaimed). Begitu juga terkait pembangunan infrastruktur yang dinilai mengabaikan aspek lingkungan hidup.
Bagi Walhi, meski tren kebakaran hutan berkurang sejak tahun 2015, namun kebakaran hutan masih terjadi hingga saat ini. Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat pembakaran hutan juga dinilai masih kurang dilakukan oleh pemerintah.
Di sisi lain, muncul pula penilaian bahwa pemerintah telah berbohong terkait penegakan hukum lingkungan. Data-data dan pernyataan pemerintah dinilai ada yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, apalagi jika dikatakan karhutla tidak terjadi lagi.
Pernyataan "pedas" dan "panas" seperti itupun segera mendapat tangkisan dari pemerintah. Bukan hanya pemerintah yang menegaskan keberhasilan kinerjanya di bidang lingkungan hidup, muncul pula dari pihak-pihak yang ikut selama ini terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang lingkungan hidup terutama karhutla.
Munculnya pernyataan dari Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo memperkuat argumentasi pemerintah bahwa langkah-langkah dalam melaksanakan kebijakan di bidang lingkungan hidup terutama karhutla sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Banyak langkah pemerintah yang justru dinilai berhasil, bahkan penilaian itu dari forum internasional.
Bagi Bambang, banyak langkah koreksi dan kebijakan berani yang dilakukan di masa Presiden Jokowi, termasuk terkait kebijakan hutan dan lahan yang berhasil ditangani. Mulai dari pelibatan seluruh pihak (pemangku amanah) di pusat hingga daerah, moratorium izin kawasan gambut, hingga penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata maupun pidana.
Harus diakui bahwa faktanya baru di era Jokowi, kebakaran hutan dan lahan berhasil ditangani. Bahkan tidak pernah terjadi lagi bencana skala besar dan asap lintas batas negara.
Menurut Bambang Hero, pernyataan terkait tidak terjadi lagi karhutla oleh Jokowi harusnya dilihat secara utuh. Waktu dua menit saat debat capres, tidak akan cukup untuk menjabarkan kedua persoalan tersebut.
Yang jelas, faktanya, kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar memang tak pernah terjadi lagi dalam tiga tahun terakhir. Bahkan yang ada pun bisa segera di atasi.
Karena itu, bisa dikatakan bahwa hukum lingkungan benar-benar ditegakkan secara konsisten. Karhutla memang masih terjadi tahun 2016 sampai sekarang, namun tidak pernah lagi terjadi separah tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, maka Bambang yakin bahwa yang dimaksud Presiden Jokowi adalah karhutla tidak terjadi lagi dalam skala besar dan jumlah titik api atau "hotspot" jauh menurun.
Sementara perihal penegakan hukum lingkungan, justru baru di era Jokowi melalui Menteri LHK Siti Nurbaya, berani menggebuk para pelaku kejahatan lingkungan, khususnya karhutla. "Saya tidak setuju jika Jokowi disebut berbohong," kata Bambang.
Ahli lingkungan IPB yang pernah digugat oleh pelaku pembakar hutan ini menyebutkan bahwa masalah eksekusi, tentu harus menunggu proses hingga putusan hukum inkrah dan proses eksekusi ada di pengadilan. Ini patut diapresiasi karena tidak pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya.
Tiga tahun terakhir, penegakan hukum lingkungan sangat tegas. Asap lintas batas nyaris tidak ada lagi dan bencana asap secara massif seperti tahun-tahun sebelumnya tidak ada.
Seharusnya hal ini tidak bisa nafikan. Justru seharusnya semua pihak hendaknya mengedepankan fakta dan tidak semata menilai karena faktor kepentingan politik semata.
Jokowi tidak berbohong soal karhutla ataupun hukum lingkungan karena faktanya ada semua da dirasakan semua. Namun waktu dua menit tidak akan cukup menjelaskan sehingga penggalan kalimat menimbulkan banyak pertanyaan dan tanggapan yang seharusnya tidak perlu
Menurun
Berdasarkan data dari KLHK, luas karhutla menurun drastis. Tahun 2015 ada 2,6 juta hektare (ha) terbakar.
Namun setelah terjadi langkah koreksi besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, luas areal terbakar tahun 2016 turun menjadi 436,3 ribu ha. Sedangkan tahun 2017 turun menjadi 165,5 ribu ha.
Indikator karhutla dalam bentuk "hotspot" juga menurun drastis. Dari 70.971 "hotspot" di tahun 2015, jumlah "hotspot: bisa ditekan hingga hanya 9.245 di 2018.
Penurunan "hotspot" hampir 85 persen. Selama tiga tahun terakhir tidak pernah terjadi lagi asap lintas batas negara dan membuat Indonesia pertama kali mendapat apresiasi dari kalangan internasional.
Atas pencapaian itu, Indonesia saat ini bahkan menjadi negara terdepan sebagai rujukan pengetahuan perlindungan ekosistem gambut dunia. Sementara sepanjang 3,5 tahun, KLHK menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, 18 gugatan terhadap perusahaan (inkrah) dengan nilai Rp18,3 triliun dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Melalui Ditjen Gakkum KLHK ditangani 2.677 pengaduan, 3.135 pengawasan izin dan menerbitkan 541 sanksi administrasi bagi usaha atau kegiatan yang melanggar perizinan dan peraturan perundangan bidang lingkungan dan kehutanan. Keberhasilan Ditjen Gakkum saat ini karena dukungan yang kuat dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Putusan perdata dari hakim agung dengan mengabulkan gugatan yang mencapai triliunan merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia. Putusan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) Rasio Ridho Sani.
Cepat
Pencapaian kinerja itu dinilai tidak lepas dari reaksi cepat dari pemerintah dalam menyikapi terjadi kebakaran hutan. Salah satunya dengan segera menetapkan status siaga atas adanya karhutla.
Sebut saja, penetapan status siaga karhutla di Provinsi Riau yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang.Bambang Hero Saharjo menilai penetapan status siaga karhutla di Riau sebagai langkah yang tepat.
Penetapan status ini tidak perlu dipolitisasi. Politisasi atas penetapan status siaga karhutla di Riau hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat.
Dengan penetapan dini oleh Pemprov Riau menjadi langkah antisipasi agar karhutla tidak meluas, bukan sebagai bentuk kegagalan pemerintah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini dalam mengatasi karhutla.
Pada masa-masa sebelumnya, karhutla seolah dibiarkan berlarut-larut. Sementara pemda tidak memiliki kemampuan maksimal baik dari segi SDM, peralatan, hingga pendanaan untuk pemadaman.
Akibatnya karhutla terus meluas dan tidak terkendalikan. Inilah salah satu penyebab utama karhutla selalu rutin terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua dekade dan fase terparahnya terjadi pada tahun 1994, 1997/1998, 2006 dan 2015.
Dengan penetapan status siaga ini, pemda mendapat bantuan dari pemerintah pusat baik dari operasional maupun pendanaan, saat titik api masih belum meluas. Kalau sudah ada lebih dari dua kabupaten mengalami kebakaran, masa` harus dibiarkan meluas baru dibantu?
Karena itu pemerintah pusat turun tangan membantu. Landasan kerjanya adalah penetapan status yang akan menjadi landasan turunnya bantuan lintas instansi baik pusat maupun daerah.
Termasuk soal pendanaan kedaruratan. Justru daerah sangat terbantu dengan status siaga ini karena pengendalian dilakukan terpadu semua sektor dan pakai APBN, bukan APBD.
Jadi penetapan status ini sebagai bentuk reaksi cepat pemerintah. Kalau dulu sifatnya hanya memadamkan, sekarang cara kerjanya antisipasi dini dan lebih sistematis sehingga karhutla tidak terus meluas.
Semakin cepat penetapan status siaga karhutla dinilai akan semakin baik. Karena itu, disayangkan bila penetapan status siaga karhutla justru "diplintir" sebagai bentuk kegagalan pemerintah.
Dengan penetapan status siaga ini, semua pihak terkait di pusat dan daerah akan berjaga-jaga dan siaga agar kejahatan yang disengaja itu bisa dihentikan sejak dini. Karena itu, kata Bambang, sangat disayangkan jika kerja keras ini justru dipolitisasi hanya untuk kepentingan politik semata.
Bagi Direktur Pengendalian Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles B Panjaitan, penetapan status siaga darurat karhutla di Provinsi Riau memudahkan komunikasi, koordinasi dan langkah antisipasi dini. Pengendalian karhutla melibatkan unsur terpadu Manggala Agni, TNI, Polri, BNPBD, MPA, swasta dan banyak pihak lainnya.
Dengan langkah sistematis ini, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, karhutla tidak pernah lagi mengakibatkan bencana asap dalam skala besar.
Baca juga: Lolosnya asap di gambut Sumatera
Baca juga: Panglima TNI tinjau karhutla di Riau
Sikap pro dan kontra bersahutan hampir setiap hari terutama sejak debat capres putaran kedua pada 17 Februari 2019. Beradu argumen dan bantah berbantah mewarnai ranah publik melalui beragam media, dari yang dunia maya hingga media nyata.
Dari sikap kritis hingga mendukung beragam kebijakan pemerintah di bidang lingkungan terutama terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersahut-sahutan. Dari yang menilai wajar dan sesuai keadaan di lapangan hingga klaim berlebihan masih mewarnai perdebatan publik hari-hari ini.
Salah satunya, sebut saja, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati yang menilai data dan pernyataan terkait isu lingkungan hidup terutama penanganan karhutla berlebihan (overclaimed). Begitu juga terkait pembangunan infrastruktur yang dinilai mengabaikan aspek lingkungan hidup.
Bagi Walhi, meski tren kebakaran hutan berkurang sejak tahun 2015, namun kebakaran hutan masih terjadi hingga saat ini. Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga terlibat pembakaran hutan juga dinilai masih kurang dilakukan oleh pemerintah.
Di sisi lain, muncul pula penilaian bahwa pemerintah telah berbohong terkait penegakan hukum lingkungan. Data-data dan pernyataan pemerintah dinilai ada yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, apalagi jika dikatakan karhutla tidak terjadi lagi.
Pernyataan "pedas" dan "panas" seperti itupun segera mendapat tangkisan dari pemerintah. Bukan hanya pemerintah yang menegaskan keberhasilan kinerjanya di bidang lingkungan hidup, muncul pula dari pihak-pihak yang ikut selama ini terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah bidang lingkungan hidup terutama karhutla.
Munculnya pernyataan dari Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo memperkuat argumentasi pemerintah bahwa langkah-langkah dalam melaksanakan kebijakan di bidang lingkungan hidup terutama karhutla sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Banyak langkah pemerintah yang justru dinilai berhasil, bahkan penilaian itu dari forum internasional.
Bagi Bambang, banyak langkah koreksi dan kebijakan berani yang dilakukan di masa Presiden Jokowi, termasuk terkait kebijakan hutan dan lahan yang berhasil ditangani. Mulai dari pelibatan seluruh pihak (pemangku amanah) di pusat hingga daerah, moratorium izin kawasan gambut, hingga penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata maupun pidana.
Harus diakui bahwa faktanya baru di era Jokowi, kebakaran hutan dan lahan berhasil ditangani. Bahkan tidak pernah terjadi lagi bencana skala besar dan asap lintas batas negara.
Menurut Bambang Hero, pernyataan terkait tidak terjadi lagi karhutla oleh Jokowi harusnya dilihat secara utuh. Waktu dua menit saat debat capres, tidak akan cukup untuk menjabarkan kedua persoalan tersebut.
Yang jelas, faktanya, kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar memang tak pernah terjadi lagi dalam tiga tahun terakhir. Bahkan yang ada pun bisa segera di atasi.
Karena itu, bisa dikatakan bahwa hukum lingkungan benar-benar ditegakkan secara konsisten. Karhutla memang masih terjadi tahun 2016 sampai sekarang, namun tidak pernah lagi terjadi separah tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan demikian, maka Bambang yakin bahwa yang dimaksud Presiden Jokowi adalah karhutla tidak terjadi lagi dalam skala besar dan jumlah titik api atau "hotspot" jauh menurun.
Sementara perihal penegakan hukum lingkungan, justru baru di era Jokowi melalui Menteri LHK Siti Nurbaya, berani menggebuk para pelaku kejahatan lingkungan, khususnya karhutla. "Saya tidak setuju jika Jokowi disebut berbohong," kata Bambang.
Ahli lingkungan IPB yang pernah digugat oleh pelaku pembakar hutan ini menyebutkan bahwa masalah eksekusi, tentu harus menunggu proses hingga putusan hukum inkrah dan proses eksekusi ada di pengadilan. Ini patut diapresiasi karena tidak pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya.
Tiga tahun terakhir, penegakan hukum lingkungan sangat tegas. Asap lintas batas nyaris tidak ada lagi dan bencana asap secara massif seperti tahun-tahun sebelumnya tidak ada.
Seharusnya hal ini tidak bisa nafikan. Justru seharusnya semua pihak hendaknya mengedepankan fakta dan tidak semata menilai karena faktor kepentingan politik semata.
Jokowi tidak berbohong soal karhutla ataupun hukum lingkungan karena faktanya ada semua da dirasakan semua. Namun waktu dua menit tidak akan cukup menjelaskan sehingga penggalan kalimat menimbulkan banyak pertanyaan dan tanggapan yang seharusnya tidak perlu
Menurun
Berdasarkan data dari KLHK, luas karhutla menurun drastis. Tahun 2015 ada 2,6 juta hektare (ha) terbakar.
Namun setelah terjadi langkah koreksi besar-besaran yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, luas areal terbakar tahun 2016 turun menjadi 436,3 ribu ha. Sedangkan tahun 2017 turun menjadi 165,5 ribu ha.
Indikator karhutla dalam bentuk "hotspot" juga menurun drastis. Dari 70.971 "hotspot" di tahun 2015, jumlah "hotspot: bisa ditekan hingga hanya 9.245 di 2018.
Penurunan "hotspot" hampir 85 persen. Selama tiga tahun terakhir tidak pernah terjadi lagi asap lintas batas negara dan membuat Indonesia pertama kali mendapat apresiasi dari kalangan internasional.
Atas pencapaian itu, Indonesia saat ini bahkan menjadi negara terdepan sebagai rujukan pengetahuan perlindungan ekosistem gambut dunia. Sementara sepanjang 3,5 tahun, KLHK menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, 18 gugatan terhadap perusahaan (inkrah) dengan nilai Rp18,3 triliun dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Melalui Ditjen Gakkum KLHK ditangani 2.677 pengaduan, 3.135 pengawasan izin dan menerbitkan 541 sanksi administrasi bagi usaha atau kegiatan yang melanggar perizinan dan peraturan perundangan bidang lingkungan dan kehutanan. Keberhasilan Ditjen Gakkum saat ini karena dukungan yang kuat dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Putusan perdata dari hakim agung dengan mengabulkan gugatan yang mencapai triliunan merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia. Putusan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) Rasio Ridho Sani.
Cepat
Pencapaian kinerja itu dinilai tidak lepas dari reaksi cepat dari pemerintah dalam menyikapi terjadi kebakaran hutan. Salah satunya dengan segera menetapkan status siaga atas adanya karhutla.
Sebut saja, penetapan status siaga karhutla di Provinsi Riau yang berlaku sejak 19 Februari hingga 31 Oktober mendatang.Bambang Hero Saharjo menilai penetapan status siaga karhutla di Riau sebagai langkah yang tepat.
Penetapan status ini tidak perlu dipolitisasi. Politisasi atas penetapan status siaga karhutla di Riau hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat.
Dengan penetapan dini oleh Pemprov Riau menjadi langkah antisipasi agar karhutla tidak meluas, bukan sebagai bentuk kegagalan pemerintah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini dalam mengatasi karhutla.
Pada masa-masa sebelumnya, karhutla seolah dibiarkan berlarut-larut. Sementara pemda tidak memiliki kemampuan maksimal baik dari segi SDM, peralatan, hingga pendanaan untuk pemadaman.
Akibatnya karhutla terus meluas dan tidak terkendalikan. Inilah salah satu penyebab utama karhutla selalu rutin terjadi di Indonesia selama kurun waktu dua dekade dan fase terparahnya terjadi pada tahun 1994, 1997/1998, 2006 dan 2015.
Dengan penetapan status siaga ini, pemda mendapat bantuan dari pemerintah pusat baik dari operasional maupun pendanaan, saat titik api masih belum meluas. Kalau sudah ada lebih dari dua kabupaten mengalami kebakaran, masa` harus dibiarkan meluas baru dibantu?
Karena itu pemerintah pusat turun tangan membantu. Landasan kerjanya adalah penetapan status yang akan menjadi landasan turunnya bantuan lintas instansi baik pusat maupun daerah.
Termasuk soal pendanaan kedaruratan. Justru daerah sangat terbantu dengan status siaga ini karena pengendalian dilakukan terpadu semua sektor dan pakai APBN, bukan APBD.
Jadi penetapan status ini sebagai bentuk reaksi cepat pemerintah. Kalau dulu sifatnya hanya memadamkan, sekarang cara kerjanya antisipasi dini dan lebih sistematis sehingga karhutla tidak terus meluas.
Semakin cepat penetapan status siaga karhutla dinilai akan semakin baik. Karena itu, disayangkan bila penetapan status siaga karhutla justru "diplintir" sebagai bentuk kegagalan pemerintah.
Dengan penetapan status siaga ini, semua pihak terkait di pusat dan daerah akan berjaga-jaga dan siaga agar kejahatan yang disengaja itu bisa dihentikan sejak dini. Karena itu, kata Bambang, sangat disayangkan jika kerja keras ini justru dipolitisasi hanya untuk kepentingan politik semata.
Bagi Direktur Pengendalian Karhutla Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles B Panjaitan, penetapan status siaga darurat karhutla di Provinsi Riau memudahkan komunikasi, koordinasi dan langkah antisipasi dini. Pengendalian karhutla melibatkan unsur terpadu Manggala Agni, TNI, Polri, BNPBD, MPA, swasta dan banyak pihak lainnya.
Dengan langkah sistematis ini, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, karhutla tidak pernah lagi mengakibatkan bencana asap dalam skala besar.
Baca juga: Lolosnya asap di gambut Sumatera
Baca juga: Panglima TNI tinjau karhutla di Riau
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019