Payakumbuh, Sumatera Barat (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Payakumbuh, Sumatera Barat, menegaskan, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang terpasang di jalan-jalan utama Kota Payakumbuh, di antaranya Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Soekarno-Hatta, melanggar aturan pemilu.
"Seluruh APK yang terdapat di Jalan Sudirman dan Jalan Soekarno Hatta itu sudah pernah kami tertibkan, namun seperti jamur di musim hujan, siangnya ditertibkan dan malam hari muncul lagi," tegas kata anggota Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Payakumbuh, Suci Wildanis, di Payakumbuh, Sabtu.
Mereka sudah menginventarisasi seluruh APK yang dinilai melanggar, baik itu dari sisi ukuran ataupun lokasi pemasangan.
"Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soekarno-Hatta itu sudah ditetapkan sebagai zona biru dan semua APK yang terpasang di area itu sudah melanggar," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam penertiban APK, Bawaslu tidak bisa serta merta langsung melakukan penindakan tapi harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan peserta pemilu, pemerintah daerah, dan lain-lain.
"Seluruh APK yang terdapat di Jalan Sudirman dan Jalan Soekarno Hatta itu sudah pernah kami tertibkan, namun seperti jamur di musim hujan, siangnya ditertibkan dan malam hari muncul lagi," tegas kata anggota Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Payakumbuh, Suci Wildanis, di Payakumbuh, Sabtu.
Mereka sudah menginventarisasi seluruh APK yang dinilai melanggar, baik itu dari sisi ukuran ataupun lokasi pemasangan.
"Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soekarno-Hatta itu sudah ditetapkan sebagai zona biru dan semua APK yang terpasang di area itu sudah melanggar," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam penertiban APK, Bawaslu tidak bisa serta merta langsung melakukan penindakan tapi harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan peserta pemilu, pemerintah daerah, dan lain-lain.
Pewarta: Syahrul Rahmat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019