Jakarta (ANTARA News) - Pewarta Foto Indonesia Jakarta (PFIJ) mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa para jurnalis dalam Malam Munajat 212 pada Kamis (21/2) malam.
Hal itu dikatakannya terkait sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi yang diduga dilakukan massa yang menggunakan atribut salah satu organisasi masyarakat.
"PFIJ mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oknum massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan dalam Malam Munajat 212," kata Ketua PFIJ Grandyos Zafna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ma'ruf Amin sesalkan peristiwa intimidasi kepada wartawan dalam Munajat 212
Dia menilai tindakan oknum FPI yang menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, para oknum tersebut telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
"Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Selain itu menurut dia, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
"Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja," ujarnya.
Baca juga: Aji Jakarta kutuk kekerasan jurnalis saat Munajat 212
Baca juga: Dewan Pers minta polisi memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis
Hal itu dikatakannya terkait sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan persekusi yang diduga dilakukan massa yang menggunakan atribut salah satu organisasi masyarakat.
"PFIJ mengutuk aksi kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oknum massa FPI terhadap jurnalis yang sedang liputan dalam Malam Munajat 212," kata Ketua PFIJ Grandyos Zafna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ma'ruf Amin sesalkan peristiwa intimidasi kepada wartawan dalam Munajat 212
Dia menilai tindakan oknum FPI yang menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis adalah perbuatan melawan hukum.
Menurut dia, para oknum tersebut telah menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
"Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Selain itu menurut dia, mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
"Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan massa FPI tidak hanya terjadi kali ini saja," ujarnya.
Baca juga: Aji Jakarta kutuk kekerasan jurnalis saat Munajat 212
Baca juga: Dewan Pers minta polisi memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019