Tanjungpinang (ANTARA News) - Calon anggota legislatif Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, RMP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, kasus RMP tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
"Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi," ujarnya.
Zaini mengemukakan, RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Tanjungpinang, kata dia Sentra Penegakan Hukum Terpadu meningkatkan kasus itu menjadi penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pihak penyidik kepolisian, ditemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi sehingga RMP ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam waktu lima hari kasus itu harus dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah RMP dapat didiskualifikasi sebagai caleg bila divonis bersalah oleh pihak pengadilan, Zaini mengatakan, hal itu membutuhkan proses panjang di KPU Tanjungpinang.
"Didiskualifikasi atau tidak tergantung keputusan KPU Tanjungpinang. Tentu KPU Tanjungpinang mengambil keputusan berdasarkan putusan majelis hakim. Kalau kami saat ini fokus pada pidana kampanyenya," tegasnya.Baca juga: PSI: Jokowi menang telak debat kedua capres
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, kasus RMP tersebut sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
"Saat ini masih satu tersangka. Terbuka kemungkinan ada tersangka lainnya bila ditemukan alat bukti yang mencukupi," ujarnya.
Zaini mengemukakan, RMP beberapa pekan lalu diduga melakukan kampanye di dalam kelas. Salah seorang mahasiswa melaporkan caleg daerah pemilihan Bukit Bestari itu kepada Bawaslu Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil investigasi Bawaslu Tanjungpinang, kata dia Sentra Penegakan Hukum Terpadu meningkatkan kasus itu menjadi penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pihak penyidik kepolisian, ditemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi sehingga RMP ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam waktu lima hari kasus itu harus dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah RMP dapat didiskualifikasi sebagai caleg bila divonis bersalah oleh pihak pengadilan, Zaini mengatakan, hal itu membutuhkan proses panjang di KPU Tanjungpinang.
"Didiskualifikasi atau tidak tergantung keputusan KPU Tanjungpinang. Tentu KPU Tanjungpinang mengambil keputusan berdasarkan putusan majelis hakim. Kalau kami saat ini fokus pada pidana kampanyenya," tegasnya.Baca juga: PSI: Jokowi menang telak debat kedua capres
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019