Denpasar (ANTARA News) - Bawaslu Provinsi Bali tidak bisa meregistrasi laporan Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gubernur Wayan Koster, yang mengajak generasi muda untuk memilih capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma`ruf Amin.
"Karena salah satu syarat yang ditentukan, khususnya soal saksi tidak bisa terpenuhi, maka laporan dari tim Prabowo-Sandi tidak bisa kami register," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Kamis.
Menurut Raka Sandi, sesuai mekanisme, maka Kamis (21/2) pukul 16.00 WITA merupakan batas akhir kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi. Tetapi tim Prabowo-Sandi sudah datang sekitar pukul 12.00 WITA dan sudah menyatakan tidak bisa memenuhi syarat saksi yang telah ditentukan.
"Jadi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018, maka sore atau malam ini kami akan pleno. Rapat itu akan membahas perkembangan status pelaporan dari pihak pelapor dan juga pembahasan kemungkinan membentuk tim investigasi," ujar mantan Ketua KPU Bali itu.
Mekanisme pleno tersebut, lanjut Raka Sandi, diminta atau tidak oleh pelapor tetap dilakukan Bawaslu karena memang begitu aturannya.
Sementara itu, Gede Ray Misno, selaku juru bicara Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Bali mengakui cukup berat untuk mendapatkan saksi karena memang pihaknya tidak hadir ketika Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ajakan memilih capres/cawapres nomor urut 01 pada acara "Milenial Road Safety Festival" yang digelar Polda Bali di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, pada Minggu (17/2).
"Saksi berat kami dapatkan karena memang kami tidak ada di tempat. Kami mendapatkan fakta-fakta dari media sosial, media online dan berita koran.
Meskipun faktanya dalam kegiatan tersebut diikuti ribuan peserta, tetapi kalau dicari yang mau menjadi saksi, kami susah karena kami tidak berada di tempat," ucapnya.
Walaupun laporan dari pihaknya tidak bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya karena tidak bisa diregistrasi Bawaslu Bali, Ray Misno berharap Bawaslu Bali dapat melalukan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Koster.
"Ini harus kita kawal karena kenyataan bahwa faktanya gubernur jelas-jelas mengajak peserta untuk melakukan pilihan, ini kampanye ilegal, melanggar undang-undang," ucapnya.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan Capres, yaitu nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Karena salah satu syarat yang ditentukan, khususnya soal saksi tidak bisa terpenuhi, maka laporan dari tim Prabowo-Sandi tidak bisa kami register," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Kamis.
Menurut Raka Sandi, sesuai mekanisme, maka Kamis (21/2) pukul 16.00 WITA merupakan batas akhir kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi. Tetapi tim Prabowo-Sandi sudah datang sekitar pukul 12.00 WITA dan sudah menyatakan tidak bisa memenuhi syarat saksi yang telah ditentukan.
"Jadi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018, maka sore atau malam ini kami akan pleno. Rapat itu akan membahas perkembangan status pelaporan dari pihak pelapor dan juga pembahasan kemungkinan membentuk tim investigasi," ujar mantan Ketua KPU Bali itu.
Mekanisme pleno tersebut, lanjut Raka Sandi, diminta atau tidak oleh pelapor tetap dilakukan Bawaslu karena memang begitu aturannya.
Sementara itu, Gede Ray Misno, selaku juru bicara Tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandi Bali mengakui cukup berat untuk mendapatkan saksi karena memang pihaknya tidak hadir ketika Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ajakan memilih capres/cawapres nomor urut 01 pada acara "Milenial Road Safety Festival" yang digelar Polda Bali di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, pada Minggu (17/2).
"Saksi berat kami dapatkan karena memang kami tidak ada di tempat. Kami mendapatkan fakta-fakta dari media sosial, media online dan berita koran.
Meskipun faktanya dalam kegiatan tersebut diikuti ribuan peserta, tetapi kalau dicari yang mau menjadi saksi, kami susah karena kami tidak berada di tempat," ucapnya.
Walaupun laporan dari pihaknya tidak bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya karena tidak bisa diregistrasi Bawaslu Bali, Ray Misno berharap Bawaslu Bali dapat melalukan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Koster.
"Ini harus kita kawal karena kenyataan bahwa faktanya gubernur jelas-jelas mengajak peserta untuk melakukan pilihan, ini kampanye ilegal, melanggar undang-undang," ucapnya.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan Capres, yaitu nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019