Jakarta (ANTARA News) - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak akan melaporkan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tidak ada rencana melaporkan Jokowi ke Bawaslu," kata Dasco di Jakarta, Rabu.
Dia menilai pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur bukan merupakan hal yang patut dilaporkan.
Menurut dia, pernyataan Jokowi itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah debat dan pola Prabowo berbeda, tidak mau menyerang pihak lawan.
"Pola kami dan Prabowo berbeda, kalau diserang, beliau tetap tidak mau menyerang. Kalau pola yang ditunjukkan Jokowi, ya seperti itu namanya debat," ujarnya.
Dasco menilai kalaupun BPN Prabowo-Sandi berniat melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Prabowo pasti tidak memperbolehkan hal tersebut.
Sebelumnya, capres nomor urut 01, Jokowi dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua pada Minggu (17/2) mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan.
Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.
Dalam perkembangannya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan capres nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
"Tidak ada rencana melaporkan Jokowi ke Bawaslu," kata Dasco di Jakarta, Rabu.
Dia menilai pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur bukan merupakan hal yang patut dilaporkan.
Menurut dia, pernyataan Jokowi itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah debat dan pola Prabowo berbeda, tidak mau menyerang pihak lawan.
"Pola kami dan Prabowo berbeda, kalau diserang, beliau tetap tidak mau menyerang. Kalau pola yang ditunjukkan Jokowi, ya seperti itu namanya debat," ujarnya.
Dasco menilai kalaupun BPN Prabowo-Sandi berniat melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Prabowo pasti tidak memperbolehkan hal tersebut.
Sebelumnya, capres nomor urut 01, Jokowi dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua pada Minggu (17/2) mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektar lahan di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan.
Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.
Dalam perkembangannya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan capres nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019