pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU umumkan nama-nama caleg mantan napi korupsi gelombang II

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/2/2019). KPU kembali mengumumkan sebanyak 32 nama caleg dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan 32 nama calon legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsiuntuk  gelombang kedua di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPU RI pada 30 Januari 2019, telah mengumumkan 49 nama calon legislatif dan DPD yang pernah menghuni hotel prodeo karena kasus korupsi.

Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers mengatakan, pengumuman nama-nama para gelombang kedua ini melengkapi dari pengumuman yang pertama.

"Setelah KPU mengumumkan daftar nama, KPU di kabupaten/kota melakukan pencermatan ada beberapa data yang belum disampaikan. Hari ini datanya sudah sampai kepada kita dan sudah terverifikasi. Kemungkinan ini data yang paling update," katanya.

Ia mengharapkan data terkini tersebut final, setelah hasil penyisiran KPU di daerah.

Pengumuman caleg mantan napi korupsi tersebut sesuai dengan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan kewajiban caleg dengan status mantan terpidana mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Komisioner KPU Ilham Saputra dalam konferensi pers tersebut mengatakan, ada 32 orang mantan napi korupsi yang menjadi calon legislatif di DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang dalam pengumuman pertama belum ada. 

Dengan demikian, menurut dia, total caleg mantan napi korupsi 81 orang, yang terdiri dari 23 orang caleg DPRD Provinsi, 49 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan 9 calon anggota DPD.

Sementara ke-32 calon legislatif mantan napi korupsi tersebut berasal dari PKB dua orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, PDIP satu orang caleg DPRD Kabupateb/Kota, Partai Golkar satu orang caleg DPRD Kabupaten/Kota dan satu orang DPRD Provinsi, Partai Berkarya satu orang caleg DPRD Provinsi dan dua orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.

PKS satu orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, Partai Perindo dua orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, PPP tiga orang caleg DPRD Kabupaten/Kota, PAN satu orang caleg DPRD Provinsi dan satu orang caleg DPRD Kabupaten/Kota.

Hanura lima orang caleg DPRD Kabupaten/Kota dan satu orang caleg DPRD Provinsi, Partai Demokrat lima orang caleg DPRD Kabupaten/Kota dan satu orang caleg DPRD Provinsi, PBB dua orang caleg DPRD Provinsi dan PKPI dua orang caleg DPRD Kabupaten/Kota. 
Baca juga: KPU umumkan 49 caleg bekas napi korupsi
Baca juga: DPR persilahkan KPU umumkan caleg mantan napi koruptor
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Hakim tolak eksepsi penasihat hukum Ahmad Dhani Sebelumnya

Hakim tolak eksepsi penasihat hukum Ahmad Dhani

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024 Selanjutnya

Khofifah optimistis putusan MK tak ubah hasil Pilpres 2024