Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong KPU dan KPUD melakukan sosialisasi secara intensif Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu 2019.
"Sehubungan telah ditetapkannya PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, maka aturan itu harus segera disosialisasikan kepada pemangku kepentingan pemilu," kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, sosialisasi dilakukan dengan memberikan penjelasan dan bimbingan teknis mengenai aturan teknis pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2019 kepada para petugas di tempat pemungutan suara (TPS) atau pemangku kepentingan pemilu lainnya.
PKPU Nomor 3 Tahun 2019, menurut Bamsoet, sangat kompleks dan rentan menimbulkan persoalan jika tidak dipahami dengan baik dan mendetil oleh para petugas di tempat pemungutan suara atau pemangku kepentingan pemilu lainnya.
Di sisi lain, Bamsoet juga mendorong KPU untuk menyusun buku panduan yang dapat digunakan sebagai rujukan praktis bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2019 dapat dilaksanakan dengan baik.
Bamsoet juga mendorong KPU melalui KPUD untuk melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2019 dimulai dari surat suara pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dia juga mengimbau KPU bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk menyampaikan penjelasan tentang materi PKPU Nomor3 Tahun 2019 secara terbuka dan transparan melalui media visual (tv), media siar (radio), media cetak, media daring (online) maupun media sosial lainnya kepada masyarakat agar juga memahami bagaimana cara memberikan suara di TPS.
Baca juga: KPU hanya fasilitasi tiga spot iklan kampanye
Baca juga: KPU bahas iklan dan kampanye rapat umum
Baca juga: DPR persilahkan KPU umumkan caleg mantan napi koruptor
"Sehubungan telah ditetapkannya PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019, maka aturan itu harus segera disosialisasikan kepada pemangku kepentingan pemilu," kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, sosialisasi dilakukan dengan memberikan penjelasan dan bimbingan teknis mengenai aturan teknis pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2019 kepada para petugas di tempat pemungutan suara (TPS) atau pemangku kepentingan pemilu lainnya.
PKPU Nomor 3 Tahun 2019, menurut Bamsoet, sangat kompleks dan rentan menimbulkan persoalan jika tidak dipahami dengan baik dan mendetil oleh para petugas di tempat pemungutan suara atau pemangku kepentingan pemilu lainnya.
Di sisi lain, Bamsoet juga mendorong KPU untuk menyusun buku panduan yang dapat digunakan sebagai rujukan praktis bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2019 dapat dilaksanakan dengan baik.
Bamsoet juga mendorong KPU melalui KPUD untuk melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2019 dimulai dari surat suara pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dia juga mengimbau KPU bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk menyampaikan penjelasan tentang materi PKPU Nomor3 Tahun 2019 secara terbuka dan transparan melalui media visual (tv), media siar (radio), media cetak, media daring (online) maupun media sosial lainnya kepada masyarakat agar juga memahami bagaimana cara memberikan suara di TPS.
Baca juga: KPU hanya fasilitasi tiga spot iklan kampanye
Baca juga: KPU bahas iklan dan kampanye rapat umum
Baca juga: DPR persilahkan KPU umumkan caleg mantan napi koruptor
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019