Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kabinet Indonesia Kerja disebabkan adanya tambahan satu pos kementerian koordinator baru, yakni Kemenko Maritim di pemerintahan Jokowi-JK.
"Begini sejarahnya, karena dalam undang-undang, menteri itu maksimal 34, karena ditambah satu menko (yaitu) menko maritim--(kalau) dulu kan cuma tiga menko-- maka harus ada kementerian yang tergabung. Maka tergabunglah itu kehutanan dengan lingkungan hidup," kata JK usai menggelar nonton bareng debat capres di kediaman dinasnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu malam.
Menanggapi rencana capres Prabowo Subianto yang akan memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, JK mengatakan hal itu sah saja dilakukan.
Menurut JK, presiden terpilih berhak menentukan pos kementerian apa saja yang akan ditetapkan selama tidak melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 15 UU tentang Kementerian Negara tersebut menyebutkan bahwa jumlah keseluruhan Kementerian paling banyak 34.
"Bisa saja. Ya semua presiden, kalau terpilih, kan bebas untuk menetapkan kementerian; kecuali sembilan kementerian yang harus ada. Ya kemudian tapi batasannya harus 34," kata JK.
Dalam debat capres putaran kedua, capres Prabowo Subianto mengatakan akan memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena terjadi tumpang-tindih dalam permasalahan izin dan pengawasan lingkungan.
"Saya akan pisahkan menteri kehutanan dan lingkungan hidup. Kenapa kehutanan dijadikan satu dengan lingkungan hidup? Segera kita pisahkan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup akan benar-benar tegakkan masalah lingkungan hidup," kata Prabowo.
Debat capres putaran kedua yang hanya diikuti dua kandidat capres digelar di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, dengan mengusung tema energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Baca juga: Pengamat: debat capres hanya fokus perikanan tangkap
Baca juga: Kepala Bappenas: Debat kedua lebih sentuh masalah substansial
Baca juga: Pengamat nilai pembahasan infrastruktur kedua capres normatif
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019