Jakarta (ANTARA News) - Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan institusinya hanya akan memfasilitasi tiga spot iklan kampanye bagi peserta Pemilu 2019, sehingga mempersilahkan kepada peserta Pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu.
"Karena itu kami mempersilahkan kepada peserta Pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu. Tadi gagasannya adalah paling banyak 10 spot," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya usai rapat bersama membahas jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik.
Wahyu mengatakan tiga spot yang diberikan KPU yakitu media cetak; media elektronik seperti televisi dan radio; serta media daring atau "online".
Dia menjelaskan untuk media cetak dan elektronik, proses pengadaannya melalui lelang sehingga KPU memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka.
"Terkait dengan iklan kampanye di media online tentu saja akan kita akomodir bahwa peserta pemilu dapat beriklan di media dering tetapi dengan jumlah yang terbatas," ujarnya.
Dia menjelaskan pembatasan iklan kampanye di media daring itu untuk menjaga keadaan kesetaraan peserta pemilu untuk beriklan kampanye.
Menurut dia, teknis pembatasan iklan di media daring itu akan didiskusikan pada pekan depan, apakah sama 10 spot atau kemungkinan ada penambahan.
"Nanti akan kita sempurnakan pekan depan untuk regulasinya dan fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik," katanya.
Selain itu Wahyu menjelaskan dalam rapat tersebut juga diambil dua opsi untuk kebijakan rapat umum kampanye, yaitu tidak dibatasi sistem zonasi dan dibagi dalam dua zona.
Menurut dia, untuk opsi tidak dibatasi zonasi, kampanye rapat umum dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari yaitu dari 24 Maret-13 April 2019.
"Opsi yang kedua akan kita bagi dalam dua zona mengikuti ada dua kandidat calon presiden dan wakil presiden sehingga pembagian tatalaksana akan menjadi lebih mudah," katanya.
"Karena itu kami mempersilahkan kepada peserta Pemilu untuk beriklan di media massa secara mandiri dengan batasan tertentu. Tadi gagasannya adalah paling banyak 10 spot," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya usai rapat bersama membahas jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik.
Wahyu mengatakan tiga spot yang diberikan KPU yakitu media cetak; media elektronik seperti televisi dan radio; serta media daring atau "online".
Dia menjelaskan untuk media cetak dan elektronik, proses pengadaannya melalui lelang sehingga KPU memberikan kesempatan kepada semua media untuk melakukan lelang secara terbuka.
"Terkait dengan iklan kampanye di media online tentu saja akan kita akomodir bahwa peserta pemilu dapat beriklan di media dering tetapi dengan jumlah yang terbatas," ujarnya.
Dia menjelaskan pembatasan iklan kampanye di media daring itu untuk menjaga keadaan kesetaraan peserta pemilu untuk beriklan kampanye.
Menurut dia, teknis pembatasan iklan di media daring itu akan didiskusikan pada pekan depan, apakah sama 10 spot atau kemungkinan ada penambahan.
"Nanti akan kita sempurnakan pekan depan untuk regulasinya dan fasilitasi kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik," katanya.
Selain itu Wahyu menjelaskan dalam rapat tersebut juga diambil dua opsi untuk kebijakan rapat umum kampanye, yaitu tidak dibatasi sistem zonasi dan dibagi dalam dua zona.
Menurut dia, untuk opsi tidak dibatasi zonasi, kampanye rapat umum dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari yaitu dari 24 Maret-13 April 2019.
"Opsi yang kedua akan kita bagi dalam dua zona mengikuti ada dua kandidat calon presiden dan wakil presiden sehingga pembagian tatalaksana akan menjadi lebih mudah," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019